PROSPEK 19 WILAYAH HUKUM ADAT DILIHAT DARI MENGUATNYA SISTEM KEKERABATAN PARENTAL BILATERAL DALAM BIDANG HUKUM KELUARGA

Helwan Kasra

Abstract


Sistem kekerabatan dalam hukum adat mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak. Keberadaan 19 wilayah hukum adat dengan sistem kekerabatan patrilinial, matrilinial dan parentalnya akan tetap bertahan namun perlahan-lahan akan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan sistem kekerabatan parental bilateral akan semakin banyak dipakai oleh masyarakat Indonesia.

Keywords


19 wilayah hukum adat, sistem kekerabatan, hukum keluarga

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.