PIHAK TERGUGAT YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PTUN MERUPAKAN TINDAKAN CONTEMPT OF COURT

Marshaal NG

Abstract


Judul ini berangkat dari kenyataan bahwa banyak putusan PTUN sering tidak bisa dilaksanakan dan bahkan dianggap sepele oleh pihak pemerintah, yang sampai sekarang ini sikap itu belum berubah. Kalau hal tersebut dibiarkan akan menyangkut wibawa dan kemandirian PTUN sebagai lembaga yudikatif serta besarnya biaya berperkara di PTUN akan menjadi sia-sia. Padahal sekarang ini kita sudah berada pada era reformasi yang sudah berjalan hampir lebih kurang 15 tahun, namun sistem eksekusi putusan masih memakai pola yang lama, yaitu diserahkan secara suka rela atas kesadaran pihak tergugat/Pemerintah (eksekusi tidak langsung).
Kalau kita berbicara negara hukum, maka di dunia pada umumnya mengikuti dua arus besar yang dikembangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon1. Berpandukan kepada konsep Negara hukum yang dikemukakan oleh Frederick Julius Stahl (Sistem Eropah) dan AV Dicey (Sistem Anglo Saxon), bahwa, kedua sistem ini memperlihatkan persamaan: dimana hukum menempati posisi tertinggi; perbedaannya terletak pada adanya peradilan administrasi di Eropa Kontinental, dimana hal yang sama tidak ditemukan di negara Anglo Saxon, baik warganegara maupun pejabat negara kalau melakukan pelanggaran hukum diadili oleh paradilan yang sama.

Keywords


sistem eksekusi,PTUN,konsep Negara

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.