SANKSI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA ATAU BURUHNYA SEBAGAI PESERTA JAMINAN SOSIAL

Ayu Puspasari

Abstract


Menurut Pasal 99 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak untuk memperoleh jaminan sosial dari pengusaha sebagai pemberi kerja. Mengenai jaminan sosial tenaga kerja telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992. Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruhnya sebagai peserta jaminan sosial dapat dikenakan sanksi yang ditentukan dalam perundang-undangan. Rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana jenis sanksi yang dapat diberikan kepada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruhnya sebagai peserta jaminan sosial?; 2) Bagiamana tata cara pengenaan sanksi kepada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruhnya sebagai peseta jaminan sosial?. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruhnya sebagai peserta jaminan sosial diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992 dan UU No. 24 Tahun 2011, yang terdiri dari sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana berupa pidana kurungan atau pidana denda, sedangkan sanksi administrasi meliputi: teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sanksi pidana dikenakan oleh pengadilan yang dilakukan setelah proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan selesai dan terdakwa (perusahaan) dinyatakan terbukti bersalah. Tata cara atau mekanisme pengenaan sanksi pidana didasarkan pada ketentuan di dalam KUHAP. Kemudian sanksi administrasi dikenakan oleh BPJS dan pemerintah atas permintaan BPJS. Sanksi administrasi dikenakan secara bertahap yang dimulai dari teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sehubungan dengan pengaturan pengenaaan sanksi administari yang terakhir agar dilakukan kajian ulang karena hanya diberlakukan untuk perusahaan yang tidak melunasi setoran denda, sehingga perusahaan yang tidak membayar denda sama sekali tidak dikenakan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Keywords


Sanksi, Perusahaan, Tidak Mendaftarkan Pekerja atau Buruh, Jaminan Sosial

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.