PENYALURAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH KEPADA PARA MU’ALAF DI (BAZ) BADAN AMAL ZAKAT SUMSEL

Rijalush Shalihin

Abstract


Dalam Al-qur’an infaq dapat diartikan juga sebagai zakat, tetapi infaq tidak mencangkup hibah dan hadiah. Infaq hanya terkait dengan materi dan bahan makanan pokok dan tidak terkait dengan non materi. Hukum infaq bisa menjadi wajib dan juga bisa sunnah. Infaq menjadi sunnah apabila kita memberikan bentuan dalam bentuk sumbangan (Tabaru’at) atau juga disebut shadaqah sunnah. Sedangkan infaq menjadi wajib apabila infaq kepada yang berhak menerima zakat dan infaq yang diberikan kepada yang wajib diberi nafkah.
Salah satu bentuk penyaluran zakat, infaq dan shadaqah adalah pemberian bantuan materi atau non materi kepada para mu’alaf. Dalam hal ini penyaluran zakat oleh pengelola kepada mu’alaf tidak boleh dilakukan dalam bentuk pembiayaan. Artinya tidak boleh ada kaitan seperti shohibulmaal dengan mudharib dalam penyaluran zakat, infaq maupun shadaqah. Karena Badan Amil Zakat adalah badan sosial bukan badan bisnis. Sedangkan rekapitulasi bantuan zakat, infaq dan shadaqah yang diberikan Badan Amil Zakat Sumatera Selatan untuk kelompok mu’alaf adalah sebesar Rp 1.060.000 dan dapat meningkat setiap tahunnya.

Keywords


Zakat, Infaq, Shadaqah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.