ASPEK HUKUM DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH PADA PT. BANK SUMSEL BABEL SYARIAH PALEMBANG

dari sun

Abstract


pembiayaan syariah dapat dipahami sebagai penyediaan barang, uang atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan kontrak transaksi syariah yang berupa transaksi jual beli, sewa, atau bagi hasil (dengan menghindari transaksi yang ribawi dan yang dilarang oleh syariah Islam) dimana bank sebagai pemilik barang atau sebagai pemilik dana ( s h a hib ul m a al ) danĀ  nasabah sebagai pembeli barang, penyewa atau sebagai pengelola dana ( mudharib ), dimana bank mewajibkan nasabah tersebut membayar harga barang secara angsuran, atau membayar sewa atau mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu sebagai bentuk keuntungan dari transaksi jual beli, sewa atau bagi hasil dari dana yang telah dikelola oleh nasabah.

Keywords


Aspek Hukum, Pembiayaan, Prinsip Syariah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.