WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

suarti eni

Abstract


Pengelolaan lingkungan hidup Indonesia bersifat sentralistik. Dalam
UUPPLH berdasarkan pasal 7 ayat 1 kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup menjadi kewenangan daerah dan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan lingkungan hidup hanya bersifat
universal.

Keywords


Pemerintah Daerah, Lingkungan Hidup

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.