TRADISI PEMBERIAN ADOK/JAJULUK PERKAWINAN ADAT KOMERING DI GUMAWANG KECAMATAN BELITANG

Fika Mega Elita

Abstract


Tradisi Pemberian Adok/Jajuluk Perkawinan Adat Komering di Gumawang Kecamatan Belitang. Adapun tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara dan proses pemberian adok/jajuluk pada perkawinan masyarakat komering di Gumawang. Adapun metode penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif dengan teknik pengummpulan datanya berdasarkan hasil wawancara serta observasi. Sementara untuk teknik analisis data memakai teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian terdapat ada beberapa tahapan dalam prosesi perkawinan adat ini, dari mulai tahapan sebelum perkawinan (bhupodok, mancikko cawa, pangatu, nyawak, kebayan), tahapan selama perkawinan (mangian, akad, ngusung kebayan, sambutan, pemberian adok/jajuluk), serta tahapan setelah perkawinan (onggokan/jumput gimon, sanjau tedok). Serta makna yang terkandung dalam prosesi pemberian gelar adok/jajuluk perkawinan adat komering di Gumawang.


Keywords


perkawinan adat komering gumawang; pemberian adok/jajuluk

Full Text:

PDF

References


Agustin, dkk. (2019). Tradisi Pemberian Adok pada Masyarakat Lampung Saibatin di Pekon Negeri Ratu Kabupaten Tanggamus. Bandar Lampung, hal. 5.

Herusatoto, Budiono. (2000). Simbolisme dalam Budaya Jawa. Yogyakarta Graha Widia. Hal. 18.

Fitri, W., & Yusuf, Y. (2017). Adat Perkawinan Masyarakat Desa Kampung Tengah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Doctoral dissertation, Riau University).

Hadikusuma, H. (1989). Masyarakat dan Adat-Budaya Lampung. Bandung: Mandar Maju.

Hanifah, Abu. 1996. Fungsi Keluarga Dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia :Studi Kasus Pada Masyarakat Komering. Palembang: Sriti Jaya.

Hatta Ismail. (2002). Adat Perkawinan Komering Ulu Sumatera Selatan. Palembang: Unanti Press.

Hilman, H. (1995). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Iskandarsyah. (2005). Sejarah Hukum Adat Lampung Pepadun Way Kanan. Universitas Lampung: Bandar Lampung.

Ismail, H., & Ismail, A. (2002). Adat Perkawinan Komering Ulu. Palembang: Unanti Press.

Misyuraidah, M. (2017). Gelar Adat dalam Upacara Perkawinan Adat Masyarakat Komering di Sukarami Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Intizar, 23(2), 241-260.

Nasution, Damrin. (2004). Tradisi Perkawinan Adat di Kecamatan Tapanuli Selatan Ditinjau Dalam Hukum Islam. Skripsi Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Koentjaraningrat.(1984). Kebudayaan Jawa. Jakarta: Gramedia.

Koentjaraningrat. (2002). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Kumari, Anna. (2014). Tujuh Hari Tujuh Malam Upacara Adat Perkawinan Palembang Darussalam. Jakarta: Kemendikbud.

Rostyati, Ani. (1994). Fungsi Upacara Tradisional Bagi Masyarakat Pendukungnya. Yogyakarta: Depdikbud.

Saigantha, A. I., Sair, A., & Syarifuddin, S. (2019). Adat pernikahan rasan tuha di desa suka negeri kecamatan semendawai barat kabupaten ogan komering ulu timur tahun 1995-2015. Journal of Indonesian History, 8(2), 161-168.

Syafidin. Nurhayati, dkk. (2006). Perkawinan Wong Palembang Menurut Tatanan Adat. Palembang: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palembang.

Seo, Y. F., & Gai, A. (2020). Tata cara adat perkawinan sapa mam bae sebagai bagian dari praktek demokrasi di masyarakat desa uiboa kecamatan semau selatan kabupaten kupang. Warta Governare: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 30-43.

Widyosiswoyo, Supartono. (2002). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Winda, Wulansari. (2020). Tradisi Pemberian Gelar Adat Dalam Upacara Perkawinan Pada Masyarakat Komering Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku 1 Kabupaten Oku Timur. Skripsi. Fakultas Usluhuddin dan Pemikiran Islam Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Yoyon. (2009). Gelar Adat dalam Upacara Adat Komering di Gumawang, Belitang, Kabupaten Oku Timur. Skripsi. Fakultas Adab UIN Sunan Kalijaga.




DOI: https://doi.org/10.32502/jdh.v1i2.4249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Danadyaksa Historica

 Indexed by :