Penyuluhan Hukum Dan Edukasi Obat Dalam Upaya Menanggulangi Persebaran Covid-19 Di Desa Pegayut Sumatera Selatan (Kolaborasi Akademisi Hukum Dan Apoteker Palembang)
Abstract
Persebaran Covid-19 sejak tahun 2019 hingga akhir 2022 memakan korban yang tidak sedikit, setidaknya 161.192 jiwa terkonfirmasi meninggal dunia dengan jumlah angka 6.758.170 kasus. Bahkan di tahun 2021 kasus Covid-19 di Indonesia menduduki peringkat ke-2 terparah di dunia dimana US menduduki peringkat pertama kemudian disusul Indonesia kemudian India, Brazil dan United Kingdom. Angka ini bukan keberhasilan atau prestasi melainkan tugas bersama untuk memutus rantai persebaran virus Covid-19.Tujuan dari penyuluhan hukum dan kesehatan ini yakni memberikan edukasi hukum dan kesehatan kepada masyarakat akan pencegahan dan penularan Covid-19 serta penanggulangan penyebaran berita Hoax terkait Covid-19, Metode pengadian yang diterapkan berupa Ceramah, FGD, Diskusi serta pemberian bantuan berupa masker, handsanitizer, Vitamin serta peralatan sekolah anak. Melalui kegiatan peyuluhan ini para penyuluh mendapati beberapa situasi yakni, Penyebaran yang cepat dan belum tersedianya obat untuk mengobati maupun mencegah Covid-19 membuat penyakit ini menjadi pandemik dan menginfeksi hingga jutaan manusia di seluruh dunia. Penularan Covid-19 dapat melalui berbagai cara antara lain droplet (tetesan kecil dari mulut/hidung), kontak fisik, dan menyentuh permukaan benda terkontaminasi. Persebaran ini menular baik di perkotaan di perdesaan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Pemerintah desa dapat membentuk relawan Desa Tangguh Covid-19 serta pembentukan posko relawan penanganan Covid-19 yang sumber pendanaannya didapatkan dari dana desa. Tugas relawan Desa Tangguh Covid-19 antara lain: melakukan pencegahan dan penanganan terhadap Covid-19, melakukan pendataan warga untuk bantuan, pendataan warga usia rentan, serta edukasi kepada masyarakat. Hanya saja khusus di Desa Pegayut keberlakuan Desa Tangguh belum maksimal sehingga melalui penyuluhan ini baik kolaboborasi antara akademisi hukum dan tenaga kesehatan mampu memberi dampak postif bagi warga yang terdampak Covid-19.
Full Text:
PDFReferences
Abdillah, Leon A. 2021. Stigma terhadap orang positif Covid 19 (Pandemi Covid 19 persoalan dan refleksi di Indonesia, Palembang: Universitas Bina Darma.
Hartono, CFG Sunaryati. 1988. Hukum Ekonomi Pembangunan. Bandung: Bina Cipta.
Saudi, Amran. 2018. Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas, Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: Prenadamedia, Group.
Suharyanto. 2020. Glasarium Seputar Covid-19. Jakarta: Ikatan Pustakawan Indonesia.
Utomo, Bomber Joko Setyo dkk. 2020. Pentingnya Pemberian Serta Pengawasan Pendidikan kepada siswa sekolah semasa pandemi Covid-19. Semarang: Unissula Press.
Livana, Laurika Setiawan, Ike Sariti. 2020. Stigma dan Perilaku Masyarakat pada Pasien Positif Covid-19. Jurnal Gawat Darurat Vol. 2 No 2
Pratama. 2020. Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Masa Pandemi Covid-19. Indonesian Journal of Early Childhood Vol. 2 No. 2
Susilo, Adityo Cleopas Martin Rumende, Ceva Wicaksono Pitoyo et all, Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol 7 No 1 Tahun 2020, Universitas Indonesia, Jakarta.
Syauqi, Achamd. 2020. Jalan Panjang Covid 19 (sebuah refleksi dikala wabah merajalela berdampak pada perekonomian). Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah IAIN Pontianak Vol. 1 No.1 Tahun 2020
Wong, Grace Lai-Hung dkk. 2020. Management of Patient with liver derangemen during the Covid-19 pandemic: an Asia-Pacific position statement. Rapid Review (5)
DOI: https://doi.org/10.32502/jph.v1i1.5909
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang
Jl. Jenderal A. Yani 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang (30263), Indonesia