Waspada Bahaya Pencurian Arus Listrik di Tengah Masyarakat di Desa Pematang Kijang Kabupaten Ogan Komering Ilir Kolaborasi Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dan Universitas Sjakhyakirti Palembang
Abstract
Dalam pasal 33 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini menjelaskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang penyelenggaranya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Listrik merupakan energi vital bagi keberlangsungan aktivitas manusia baik bagi individu, kelompok masyarakat maupun dunia industry. Pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan energi listrik. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jasa listrik atau pelanggan listrik yang sering disebut dengan pencurian tenaga listrik atau pencurian listrik. Dalam hukum positif Indonesia pencurian listrik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahkan pandangan Hukum Islam terhadap prilaku mencuri energi listrik adalah haram sama seperti jenis pencurian lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 17/2016 bahwa mencuri listrik itu haram. Kasus pencurian listrik yang marak terjadi karena faktor kurang pahamnya atas bahaya yang terjadi akibat pencurian listrik, hal yang dilakukan seringkali fatal ketika seseorang mencoba melakukan tindak pidana pencurian listrik. Mencuri listrik dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, diantaranya kebakaran yang dapat menghilangkan harta dan nyawa, padamnya listrik, dihukum penjara, merugikan PLN, mengganggu suplai tegangan PLN, dan masih banyak lagi dampak buruk yang dapat disebabkan pencurian listrik.
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Hantje, Ponto. 2019 . Dasar Teknik Listrik.Yogyakarta : Deepublish,.
Kartono, Kartini. 2009. Patologi Sosial, Jakarta: Rajawali Pers.
Nawawi, An. 1995. Raudhah at Thalibin. Beirut: Dar al Kutub al „Ilmiyah.
Jurnal :
Agus Suryanto dan Samiyono, "Implementasi Model Analisis Perbaikan Faktor Daya Listrik Rumah Tangga dengan Simulasi Perangkat Lunak", Jurnal Kompetensi Teknik Vol. 3, No. 1, November 2011, hlm. 47-55
Fradhil Mensa, 2015, Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Arus Listrik di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 2 No.2 tahun 2015
Hartono BS, Wahyu BM, dan Sapto Prayogo, “Pengembangan Kontrol Peningkatan Daya Listrik Rumah Tangga Menggunakan On/Off Grid Tie Inverter”, Jurnal Teknologi Elektro, Universitas Mercu Buana, Vol. 8 No. 3 Tahun 2017, hlm.192-199.
Lindawati, Iqbal, Ryan Mandala Putra, Yusrizal, Amri Amin, Mery Silviana dan Putri Raisah, “Edukasi Budaya Hemat Listrik Bagi Pelajar Sekolah Dasar” Jurnal Abdimas Indonesia : Vol. 2. No. 3. Tahun 2022, hlm.409-414
Novrikasari, Anita Camelia, Y. (2018). Pembinaan Siswa Sekolah Dasar Dalam Keselamatan Listrik Di Kecamatan Kayuagung. Jurnal Pengabdian Sriwijaya, 6(2), 540–549.
Rohmah, R. N., Asyari, H., Elektro, S. T., Teknik, F., & Surakarta, U. M. (2022). Penyuluhan Penggunaan Listrik yang Aman dan Hemat bagi Anak- anak, 2(2), 225–229.
Saptari, M. A. (2019). Pengembangan Model Sistem Dinamik Untuk Meningkatkan Kedisiplinan Pelanggan Energi Listrik. TECHSI-Jurnal Teknik Informatika, 8(1), 10- 24.
Siregar, W. V. (2019). Prakiraan Kebutuhan Energi Listrik Kota Subulussalam Sampai Tahun 2020 Menggunakan Metode Analisis Regresi. RELE (Rekayasa Elektrikal dan Energi): Jurnal Teknik Elektro, 1(2), 57-61
Siti Nurhabibah Hutagalung dan Melda Panjaitan, “Pembelajaran Fisika Dasar Dan Elektronika Dasar (Arus, Hambatan Dan Tegangan Listrik) Menggunakan Aplikasi Matlab Metode Simulink”, Jurnal Ikatan Alumni Fisika Universitas Negeri Medan Vol.4 No.2 April Tahun 2018.
Yudhi P.T., Steven S dan Agustinus J, "Penentuan Daya Listrik Rumah Tangga Menggunakan Metode Decision Tree", Jurnal Teknik Informatika Universitas Sam Ratulangi, Vol 9, No 1 tahun 2016
Internet :
Artikel detikfinance, "Gara-gara Pencurian Listrik, PLN Hilang Pendapatan Rp 10 T" selengkapnya https://finance.detik.com/energi/d-3988976/gara-gara-pencurian-listrik-pln-hilang-pendapatan-rp-10-t
Artikel Fatwa MUI pada https://www.tigapilarnews.com/berita/2016/05/31/32540-mui-terbitkan-fatwa-haram-pencurian-listrik
Artikel Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI “Listrik Sangat Penting untuk Kehidupan Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi”diterbitkan pada Kamis, 28 Januari 2010, diakses tanggal 20 Maret 2023 pada https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/listrik-sangat-penting-untuk-kehidupan-masyarakat-dan-pertumbuhan-ekonomi
Artikel pada https://diskominfotik.lampungprov.go.id/detail-post/fatwa-mui-tentang-pencurian-listrik
Soviah Hasanah, dalam artikel berjudul “Jerat Pidana Bagi Pencuri Listrik” diakses pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-bagi-pencuri-listrik-lt57e52d74742e7.
DOI: https://doi.org/10.32502/jph.v1i1.5925
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang
Jl. Jenderal A. Yani 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang (30263), Indonesia