Mekanisme Pinjaman Online yang diakui Negara (Perspektif Hukum dan Agama) di Tanjung Atap Barat Kabupaten Ogan Ilir
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan dengan penduduk terbanyak di Asia. Kondisi geografis seperti tersebut menimbulkan tantangan dan masalah yang berkaitan dengan aspek pemerataan pembangunan dan perkembangan ekonomi. Layanan perbankan hanya tertumpuk di pusat kota saja, kurang menyentuh masyarakat yang ada di pelosok daerah. Hal inilah yang menyebabkan kesenjangan kesejahteraan di Indonesia akibat tidak meratanya pembangunan perekonomian nasional. Pinjaman online menawarkan banyak fitur yang menguntungkan konsumen dibandingkan perbankan. Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, fintech pinjaman online tumbuh sangat capat. Dengan adanya fintech, seseorang sekarang yang ingin mengajukan pinjaman cukup mendownload aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data dan mengupload dokumen yang dibutuhkan dan dalam waktu yang relative cepat pinjaman langsung cari ke rekening peminjam. Namun, akses negatif bermunculan seperti tersebarnya data pribadi peminjam karena proses verifikasi pinjaman online dilakukan secara online dan akan meminta persetujuan dari penerima pinjaman untuk mengakses semua data hal ini sangat berisiko tinggi data pribadi penerima pinjaman untuk disalahgunakan. Permintaan data pribadi konsumen sebenarnya dibutuhkan oleh perusahaan untuk melakukan assesement kepada calon peminjam dan untuk memastikan bahwa peminjam uang benar-benar orang yang namanya tercantum dalam aplikasi nanum dalam beberapa kasus, akses kontak digunakan untuk melakukan penagihan.
Full Text:
PDFReferences
Buku
As-suyuthi, Jalaluddin. Tafsir Jalalain Jilid 2 (Terj. Bahrun Abu Bakar). Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2014.
Azam, Abdul Aziz Muhammad. “Fikih Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam” Jakarta: Amzah. 2010.
Alwi, achmad basori, 2018, Pembiayaan berbasis teknologi (Fintech) yang berdasarkan syariah, Al-Qonun, Vol 21 No. 2 Universitas Air Langga Surabaya, Desember.
Dzuwaini, Dimyauddin, 2015, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Ibrahim, Khudari. “Penerapan Prinsip Mudharabah Dalam Perbankan Syariah”. Jurnal IUS. Vol. 2. No. 4 April. 2014.
Jurnal
Basha, S A, M M Elgammal, and B M Abuzayed. “Online Peer-to-Peer Lending: A Review of the Literature.” Electronic Commerce Research …, 2021. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1567422321000417.
Budiyanti, Eka. “Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal.” Info Singkat Bidang Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 2019.
Feng, L, and T R Sass. “The Impact of Incentives to Recruit and Retain Teachers in ‘Hard?to?staff’ Subjects.” Journal of Policy Analysis and Management, 2018. https://doi.org/10.1002/pam.22037.
Gupta, D, and Y Chen. “Retailer-Direct Financing Contracts under Consignment.” Manufacturing & Service Operations …, 2020. https://doi.org/10.1287/msom.2018.0754.
Iman, Nofie, 2016, Financial technology dan lembaga keuangan, Yogyakarta, ghatering mitra linkage Bank Syariah MandiriSofhiyan. “Pemahaman Fikih Terhadap Mudharabah (Implementasi pembiayaan Pada Perbankan Syari’ah)”. Jurnal al-Adl . Vol. 9. No. 2 Juli. 2016.
Karmeli, Elly, Ika Fitriyani, and Rahmaningsih Febrianti. “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada Umkm Di Kabupaten Sumbawa.” Jurnal Ekonomi & Bisnis. download.garuda.kemdikbud.go.id, 2021. https://doi.org/10.58406/jeb.v9i3.506.
Priyonggojati, Agus. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Usm Law Review. Vol. 2. dspace.uii.ac.id, 2019. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268.
Santos, J A C, and A Winton. “Bank Capital, Borrower Power, and Loan Rates.” The Review of Financial Studies, 2019. https://academic.oup.com/rfs/article-abstract/32/11/4501/5319934.
Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 2021ISSN Online 2614-3569, ISSN Print 2614-3216Saran Perujukan:Triasih, D., Muryati, D. T., & Nuswanto, A. H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online. Seminar Nasional Hukum Universitas NegeriSemarang, 7(2), 591-608.
Sudiarti, Sri. “fiqih Muamalah Kontemporer” Medan: Febi UIN SU Press. 2018.
SUGANDA, A. D. (2013). PENYELESAIAN SENGKETA DALAM EKONOMI SYARI’AH. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1).
Zulfa, Eva Achjani. “Menakar Kembali Pemaknaan Mu’amalah (Suatu Pergeseran Paradigma di Indonesia)”. Lex Jurnalica. Vol. 2. No. 2 April. 2007
Sugangga, R, and E H Sentoso. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.” Pakuan Justice Journal of Law …, 2020. http://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/article/view/2050.
Wafa, A K. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Shopeepay Later.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2020. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/3588.
DOI: https://doi.org/10.32502/jph.v1i1.5926
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang
Jl. Jenderal A. Yani 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang (30263), Indonesia