KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK DALAM KOMENTAR POSTINGAN KASUS N.S. GAMBUS PADA MEDIA SOSIAL FACEBOOK

Uci Permata Putri, Houtman Houtman, Surismiati Surismiati

Abstract


Latar belakang penelitian ini adalah ada gejala yang ramai membicarakan tentang kasus N.S Gambus yang menyebabkan keriupan masyarakat atas sikapnya yang tidak sesuai antara penampilan dan perbuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan atau mengkaji pelanggaran dalam penggunaan bahasa pada media sosial facebook pada komentar postingan terkait kasus N.S. Gambus tahun 2021 yang mengandung makna kata/kalimat merendahkan, menodai dan merugikan nama baik orang lain yang dapat menyebabkan adanya tindak hukum pidana. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan Teknik simak dan catat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak tutur yang merendahkan terdapat 57 data tuturan, tindak tutur menodai terdapat 34 data tuturan, dan tindak tutur merugikan terdapat 9 data tuturan. Bentuk tindak tutur yang paling banyak ditemukan di komentar facebook terkait kasus N.S Gambus yaitu tindak tutur merendahkan. Gejala tutur seperti ini tentu memiliki interpretasi tersendiri atas karakter masyarakat yang berkomentar di media sosial. Sementara itu tindak tutur paling sedikit yaitu tindak tutur yang merugikan.


Keywords


linguistik forensik; facebook; penggunaan bahasa

References


Adi, I. R. (2018). Fiksi Populer Teori dan Metode Kajian. Pustaka Pelajar.

Casim, P, D. M. S., Pratomo, & Sundawati, L. (2019). Kajian Linguistik Forensik Ujaran Bau Ikan Asin Oleh Galih Ginanjar Terhadap Fairuz A.Rafiq. Metabahasa, 1(2), 22–28.

Henderi, M. Y., & Graha, Y. I. (2017). Pengertian Media Sosial. Http://Wlipurn.Blogspot.Co.Id/2017/04/Wlipurn.Html

Ibrahim, N., Qura, U., & Yanti, P. G. (2020). Kajian Forensik Linguistik : Viralitas dan Kontroversi Video di Media dengan Muatan Dugaan Penghinaan Agama Sebagai Masalah Toleransi dan Kebhinekaan. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.

Kotler, P., & Keller, K. L. (2018). Marketing Management 13. Pearson Prentice Hall, Inc.

Kushartanti, Yuwono, U., & Lauder, M. R. (2017). Pesona Bahasa: Langkah Awal Memahami Linguistik. Gramedia.

Mahsun. (2018). Metode Penelitian Bahasa: Tahapan Strategi, Metode, dan Tekniknya. Rajawali Pers.

Mintowati. (2016). Pencemaran Nama Baik: Kajian Linguistik Forensik. Paramasastra Jurnal Ilmiah Bahasa Sastra dan Pembelajarannya, 3(2), 197–208.

Permatasari, D. I., & Subyantoro. (2020). Ujaran Kebencian Facebook Tahun 2017-2019. Jurnal Sastra Indonesia, 9(1), 62–70. Https://Doi.Org/10.15294/Jsi.V9i1.33020

Puntoadi, D. (2015). Menciptakan Penjualan Melalui Social Media. PT Elex Komputindo.

Resna, N. (2021). Sikap Merendahkan Orang Lain Bisa Bawa Dampak Merugikan. Sehatq.Com

Rusdiansyah. (2020). Hukum dan Linguistik Forensik. Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 51–69.

Santoso, I. (2016). Mengenal Linguistik Forensik: Linguis Sebagai Saksi Ahli. Yogyakarta. Universitas Negeri Yogyakarta.

Semi, A. (2017). Metode Penelitian Sastra. Bandung: CV Angkasa.

Subyantoro. (2019). Linguistik Forensik : Sumbangsih Kajian Bahasa dalam Penegakan Hukum. Adil Indonesia Jurnal, 1(1), 36–50.

Umar, H. (2017). Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. PT Raja Grafindo Persada.

Zarella, D. (2016). The Social Media Marketing Book. O’Reilly Media Inc.




DOI: https://doi.org/10.32502/jbs.v6i1.4072

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Bindo Sastra

The Department of Indonesian Language and Literature, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Muhammadiyah Palembang.

Jl. Jenderal A. Yani 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang (30263), Indonesia

Email : bindosastra@gmail.com

Indexed by : 

     

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.