PRANATA HUKUM WARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam banyak membahas tentang kehidupan termasuk hukum waris. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum yang sangat penting untuk dipelajari agar dalam pelaksanaan pembagian harta waris sesuai dan tidak terjadi kesalahan serta dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya. Belajar hukum waris bagi umat Islam akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta waris setelah ditinggalkan oleh mawarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Dengan demikian seseorang terhindar dari dosa karena tidak memakan harta orang lain yang bukan haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sebab-sebab kewarisan menurut Islam, rukun dan syarat kewarisan, hal-hal yang menggugurkan kewarisan dan pengelompokan ahli waris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Peneliti memperolah data dari buku, jurnal, artikel dan lain-lain yang berhubungan dengan tema atau judul yang dibahas.
Keywords
References
Ali, Z. (2007). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Assyafira, G. N. (2020). WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol.08 No.1, Mei , 68-86.
Muslih, M. (2007). Fiqih. Bogor: Yudhistira.
Nasution, A. H. (2012). Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Wantaka, A., Rosyid, A., & Habibullah, E. S. (2019). PEMBAGIAN WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. ProsA AS : Prosiding Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyah Vol.1 No.1 Januari, 13-33.
Abdurrahman. (2007). Kompilasi Hukum Islam (CV. Akademika Pressindo, 2007). Bandung: CV. Akademika Pressindo.
Amilya Nurul Erindha, D. P. (2021). Memahami Karakteristik Guru Profesional. PEDIR : Jurnal Elementary Education, 88.
Budiono, A. R. (2002). Pembaruan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Darmawan, D. (2019). Profesionalisme, Motivasi Berprestasi, Komitmen Organisasi dan Pengaruhnya terhadap Intensi Berwirausaha. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 347.
Dewi, R. (2020). Pengaruh Profesionalisme dan Disiplin Kinerja Guru Terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar. Elementary Islamic Teacher Jurnal, 284.
Egok, A. S. (2019). Profesi Kependidikan. Semarang: CV. Pilar Nusantara.
Febriana, R. (2019). Kompetensi Guru. Jakarta: Bumi Aksara.
Fikri, & Wahidin. (2016). Konsepsi Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi dalam Masyarakat Bugis). Al-Ahkam, Vol.1 No.2, 194-103.
Habibuddin, B. D. (2022). Kompetensi Sosial Guru dalam Membangun Kesadaran Literasi Budaya dan Kewargaan Siswa di Sekolah Dasar. Jurnal DIDIKA : Wahana Ilmiah Pendidikan Dasar, 337.
Hidayati, A. N. (2021). Pentingnya Kompetensi dan Profesionalisme Guru dalam Pembentukan Karakter Bagi Anak Usia Dini. Jurnal Profesi Keguruan, 5.
Janin, H. (2018). Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru. At-Ta''dib : Jurnal Ilmiah Prodi Pendidikan Agama Islam, 23.
Maruzi, M. (2000). Pokok-Pokok Ilmu Waris. Semarang: Mujahiddin.
Mawardi, I. (2012). Imam Mawardi, Pranata Sosial Didalam Islam (Magelang: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Studi Islam (P3SI) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM), 2012). Magelang: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Studi Islam (P3SI) Universitas Muhammadiyah Magelang.
Muhibbin, M., & Wahid, A. (2011). Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaharuan Hukum Positif Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Munawir, A. N. (2023). Memahami Karakteristik Guru Profesional. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 384.
Najamuddin Petta Solong, L. H. (2020). Penerapan Kompetensi Kepribadian Guru PAI. Ta'dibuna : Jurnal Pendidikan Agama Islam, 60.
Risdiany, H. (2021). Pengembangan Profesionalisme Guru Dalam Mewujudkan Kualitas Pendidikan di Indonesia. AL-HIKMAH : Jurnal Pendidikan dan Pendidikan Agama Islam, 196.
Rofiq, A. (2013). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Said, U. (1997). Hukum Islam Di Indonesia Tentang Wasiat, Wasiat Hibah Dan Wakaf. Surabaya: CV. Cempaka.
Salirawati, D. (n.d.). Kiat-Kiat Menjadi Guru Profesional. Retrieved from https://staffnew.uny..ac..id/upload/132001805/pendidikan/Kiat+Menjadi+ Guru+ Profesional_0.doc
Salman, O., & Haffas, M. (2002). Hukum Waris Islam. Bandung: PT Refika Aditama.
Sunoto, I. (2022). Karakteristik Guru Profesional dalam Pembelajaran Luring. Jurnal Lentera Pedagogi, 48-49.
Suryadi, A. (2022). Menjadi Guru Profesional dan Beretika. Sukabumi: CV Jejak.
Vera Wati Putri, S. R. (2022). Persepsi Siswa terhadap Kompetensi Sosial Guru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kabupaten Padang Pariaman. Journal of Education Administration and Leadership, 348.
Zuhrah, M. A. (2001). Hukum Waris Menurut Imam Ja’far Shadiq. Jakarta: Lentera.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 CommuEduSyah: Jurnal Komunikasi, Pendidikan & Syari'ah
Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palembang.
Jln. Masa Jaya No.119b, Kel.16 Ulu, Kec.Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116