PEMBAGIAN WARIS ADAT MUSI BANYUASIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Antoni Antoni, Wawan Saputra

Abstract


Hukum kewarisan (fara’id dan al-mirats) adalah hukum yang mengatur pemindahan kepemilikan harta mayat, kepada ahli waris menurutketentuan dengan tujuan agar tidak terjadi pertengkaran dan perselisihan di antara ahli waris. Dasar kewarisan Islam adanya peristiwa mati syahid Sa’ad bin Rabi’ dalam Perang Uhud yang meninggalkan seorang isteri, dua puteri dan seorang saudara.Lalu seluruh hartanya diwarisi oleh paman kedua puterinya. Sehingga turunlah surat an-Nisa’ ayat 11 sebagai dasar pembagian waris. Tetapi pada masyarakat Musi Banyuasin masih menggunakan hukum adat dalam pembagian waris. Sehubungan itu, penulis tertarik melakukan penelitian yang berjudul; Pembagian Waris Adat Musi Banyuasin Dalam Perspektif Hukum Islam,dengan rumusan masalah, yaitu; 1) bagaimana persepsi masyarakat Musi Banyuasin tentang pembagian harta waris  2) bagaimana cara pembagian harta waris Masyarakat Musi Banyuasin 3) bagaimana pembagian waris Masyarakat Musi Banyuasin perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data yang dijadikan sumber, yaitu; data primer yang bersumber langsung dari tokoh agama dan masyarakat Musi Banyuasin. Sedangkan data sekunder yang bersumber dari al-Qurán, Hadits, jurnal, buku, majalah, dokumen dan sebagainya. Adapun metode pengumpulan data yang gunakan, yaitu; observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Setelah semua data terkumpul, lalu dipilah, dipilih dan dikelompokkan, kemudian dianalisis, selanjutnya ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1)bahwa persepsi masyarakat Musi Banyuasin tentang pembagian waris secara adat mendatangkankemaslahatan dan terhindar dariperselisihan, 2) pembagian harta waris yang dilakukan secara adat dan bersifat kekeluargaan, 3) dalam perspektif hukum Islam bahwa pembagian waris pada masyarakat Musi Banyuasin tidak berdasarkan hukum Islam.


Keywords


Pembagian Waris, Adat Banyuasin, Hukum Islam

References


Afdol. (2003). Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam dan Permasalan Implementasi Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Erlangga University Prees.

Ali, Z. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Aulia. (2012). Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan. Bandung: Tim Redaksi Nuansa Aulia.

Hadikusuma, H. (2003). Hukum Waris Adat. Bandung: PT.Citra Aditnya Bakti.

Harahap, Y. (1988). Peraktek Hukum Waris tidak pantas membuat generalisasi. Jakarta: Pustaka Panji Mas.

Khallaf, W. W. (1994). Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Toha Putra Group.

Perangin, E. (2016). Hukum Waris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Presponoto, S. (1990). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rofiq, A. (1988). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rofiq, A. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rofiq, A. (2015). Fiqh Mawaris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Salman, O. (2007). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: PT. Alumni.

Soehardi. (2006). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sanusi, A., & Sohari. (2015). 2015, Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali Press.

Suma, M. A. (2013). Keadilan Hukum Waris Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syahrur, M. (2022). Islam dan Iman (Aturan-Aturan Pokok Rekonstruksi Epistemologis Rukun Islam dan Rukun Iman). Yogyakarta: Pt. Grafindo Persada.

Usman. (2021). Desa keban II, Kec. Sanga Desa, Kab. Musi Banyuasin.

Usman, M. (1999). Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: PT. Raja Grafindo.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 CommuEduSyah: Jurnal Komunikasi, Pendidikan & Syari'ah

Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palembang.

Jln. Masa Jaya No.119b, Kel.16 Ulu, Kec.Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116