PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG RIBA TERHADAP PERILAKU HUTANG PIUTANG DI`KECAMATAN RAMBUTAN KABUPATEN BANYUASIN

Rina Dwi Wulandari, Fikri Junanda, Indah Rizki Nur Ilahi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang riba dan bunga dalam hutang piutang, dan untuk mengetahui pengaruh yang dirasakan oleh masyarakat terhadap perilaku hutang piutang yang mengandung riba. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Data yang di olah merupakan hasil wawancara dengan 20 masyarakat di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Hasil penelitian di lapangan menyatakan bahwa (1) Pemahaman masyarakat tentang riba di Kecamatan Rambutan yaitu masyarakat hanya sekedar tahu tentang bunga dan sedikit yang mengetahui riba, mereka menganggap riba itu tambahan dan hukumnya haram tetapi tidak paham tentang riba secara detail juga tidak tahu jenis-jenis riba. Masyarakat memang paham bahwa riba itu haram tetapi masyarakat hanya tau riba itu bunga, masyarakat belum tahu bahwa riba itu banyak jenisnya dan macamnya. Hanya sebagian masyarakat yang paham bahwa riba itu haram dan dilarang agama, ada juga sebagian masyarakat yang tidak tahu apa itu riba. (2) pengaruh yang dirasakan oleh masyarakat, mereka merasakan manfaat meminjam uang dengan mudah menjadikan mereka terbiasa meminjam daripada menabung uang mereka sendiri tetapi tidak jarang ada yang kesulitan untuk melunasi uang yang mereka pinjam.


Keywords


Pemahaman, Masyarakat, Riba, Hutang, Pinjaman.

References


Chair, Wasilul. Riba dalam Perspektif Islam dan Sejarah, Iqtishadia, Vol. 1, No. 1, (Juni, 2014)

Daeng, Naja. (2019). Dosa Riba Notaris. Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia.

Darsono. (2017). Perbankan Syariah di Indonesia Kelembagaan dan Kebijakan Serta Tantangan ke Depan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamali, Yusuf. (2016). Pemahaman Strategi Bisnis dan Kewirausahaan. Jakarta: Prenadamedia.

Hendarto, Yoswan. (2010). Persepsi Masyarakat Terhadap Bunga Utang Piutang (Studi Kasus di Desa Pangkalan Kecamatan Karang Rayuan Kabupaten Grobongan). Jurnal. Fakultas Agama Islam. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Ismanto, K. (2009). Asuransi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Mardani. (2019). Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Muslich, A. W. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: AMZAH.

Mustofa, Imam. (2016). Fiqh Mu’amalah Kontemporer. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rozalinda. (2016). Fiqh Ekonomi Islam (Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah), Jakarta: Rajawali.

Sjahdeini. (2014). Perbankan Syariah (Produk-produk dan Aspek Hukumnya). Jakarta: Prenadamedia.

Sudarti, Sri. (2018). Fiqih Muamalah Kontemporer. Medan: Febi UIN-SU Press.

Suhendi, H. (2017). Fiqh Muamalah. Depok: Rajawali Pers.

Supramono, Gatot. (2013). Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana.

Yurita, Ritena. (2019). Pemahaman Tentang Riba dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan Berhutang Dengan Sistem Bunga (Studi Kasus di Kota Fajar Aceh Selatan). Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 CommuEduSyah: Jurnal Komunikasi, Pendidikan & Syari'ah

Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palembang.

Jln. Masa Jaya No.119b, Kel.16 Ulu, Kec.Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116