PENGEMBANGAN WARALABA SEBAGAI POLA KEMITRAAN BERASASKAN EFISIENSI BERKEADILAN DAN SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MENURUT PASAL 33 AYAT (4) UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Arief Wisnu Wardhana

Abstract


Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum bagi penyelenggara negara (khususnya Pemerintah) untuk menerapkan Pasal 33 ayat (4) ini. Oleh karena itu, asas efisiensi berkeadilan merupakan asas hukum yang bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, adil dan berdaya saing yang menjadi dasar kebijakan ekonomi termasuk dasar kebijakan kemitraan antara UMK dengan waralaba. Permasalahannya adalah Bagaimanakah Model Ekonomi Kerakyatan Dalam Pengembangan Waralaba Sebagai Pola Kemitraan Berdasarkan Asas Efisiensi Berkeadilan.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan adalah Untuk mencapai keadilan berinvestasi, keadilan berusaha dan keadilan bersaing sebagai tujuan dari penciptaan iklim usaha yang kondusif, adil dan berdaya saing, diperlukan keputusan politik Pemerintah khususnya melakukan perubahan-perubahan yang mendasar dalam merumuskan asas efisiensi berkeadilan yang sudah asas dalam hukum investasi dan hukum UMK. Tanpa adanya perubahan yang mendasar maka asas efisiensi berkeadilan dalam kemitraan UMK dengan waralaba tidak bisa menunjukkan jati diri sistem ekonomi kerakyatan yang dikalahkan dengan sistem waralaba. Dalam kondisi demikian, asas kedaulatan negara tidak berperan dan tidak menjadikan Pasal 33 ayat (4) sebagai landasan kebijakan ekonomi negara untuk mencapai keadilan sosial.


Keywords


Waralaba; Pola Kemitraan; Efisiensi Berkeadilan; Ekonomi Kerakyatan

Full Text:

PDF

References


Amiluddin, paper, “Kemitraan Usaha dan Jaringan Sosial” disampai dalam seminar sehari Sistem Ekonomi Rumahtangga Komunitas Lokal di DAS Citanduy : Livelihood Structure Approach, Bandung, Universitas Katolik Parahyangan, 2010.

Anang Sukandar, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) pada tanggal 10 Juni 2013.

Edy Suandi Hamid,. Sistem Ekonomi, Utang Luar Negeri, dan Politik Ekonomi, Yogyakarta: UII Press. , 2004,

Mubyarto, Makalah Seminar Bulanan, “Ekonomi Pancasila, Satu Renungan Akhir Tahun dan. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pancasila,” Jilid 3. Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM,UGM. 2008. Naskah Pernyataan Akademik UGM Berkenaan dengan Perekonomian Nasional Ekonomi Pancasila, Yogyakarta, 2003

Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, 2012.

Penguatan Ekonomi Daerah, Jakarta: Asosiasi Pemerintahan Daerah Seluruh Indonesia, 2011

TERPADU,Majalah, Media Komunikasi Pembangunan Desa Terpadu, 2011, Volume 1.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690


Refbacks

  • There are currently no refbacks.