PENGATURAN PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA KESEJAHTERAAN

Kamal Fahmi Kurnia

Abstract


Pariwisata merupakan bagian penting dari pembangunan nasional. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak potensi di sektor pariwisata. Indonesia sebagai Negara hukum dan negara kesejahteraan memposisikan instrumen hukum sebagai bagian penting dalam pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan pariwisata. Sebagai negara kesejahteraan, kebijakan dalam pelaksanaan Pariwisata juga harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Makalah ini menganalisis pengaturan pariwisata di Indonesia dan menganalisis pengaturan ini dari perspektif realisasi prinsip negara kesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan metode deskriptif normatif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dengan pariwisata di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengaturan pariwisata dimulai pada tahun 1960 dengan pembuatan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pariwisata. Pengaturan organisasi Pariwisata berlanjut dengan pembuatan UU nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata sebagai pengganti undang-undang sebelumnya. Secara normatif Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 telah memuat fungsi, tujuan, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pariwisata yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengaturan normatif pelaksanaan pariwisata di Indonesia telah sejalan dengan realisasi prinsip-prinsip negara kesejahteraan.

Keywords


Pariwisata; Negara Kesejahteraan; Kesejahteraan Rakyat

Full Text:

PDF

References


Akadun. 2007.Administrasi Perusahaan Negara. Bandung: Alfa Beta.

Asshidiqqie. J. 2015.Gagasan Konstitusi Sosial.Jakarta: Pustaka LP3ES.

Gde Subha Karma Resen, Made. 2015. “Pengaturan Badan Usaha Milik

Daerah Berdasarkan Good Governance dan Good Corporate Governance”,

Disertasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Hawkins D.I.1998.Consumer Behaviour: Building Marketing Strategy.

Amerika: McGraw-Hill Companies.

Tim Riset PSIK. 2008. Negara Kesejahteraan & Globalisasi,Ibid, 573.

Latif.Y. 2012.Negara Parpurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Muchsan. 1997.Sistem Pengawasan terhadap perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Simatupang,V. 2009.Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia. Bandung: PT Alumni.

Tjandra, R. 2008. Hukum Adminsitrasi Negara. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Press.

Tjandra, W., R. 2004, Dinamika Peran Pemerintah Dalam Perspektif Hukum Administrasi (analisis kritis terhadap perspektif penyelenggaraan pemerintahan). Yogyakarta: UAJ Yogyakarta Press.

Utrecht. 1986.Pengantar Hukum Administrasi Negara.Jakarta: Pustaka Tinda Emas.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.