PELUANG DAN KENDALA PENGEMBANGAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Kurniati Kurniati

Abstract


Proses penyelesaian sengketa/konflik di masyarakat mengalami perubahan dan berkernbang. Munculnya bentuk, Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) sebagai pengindonesiaan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR tidak bisa dianggap sebagai pengganti dari lembaga litigasi, tetapi ADR adalah mekanisme tambahan disamping litigasi. Bentuk ini menekankan pada pengembangan metode penyelesaian konflik yang bersifat kooperatif di luar pengadilan (out of court). Metode/cara penyelesaian sengketa. ADR bersifat konsensus (consensus), dapat diterima para pihak yang bersengketa (mutual acceptable solution), dan informal procedure. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menitik beratkan pada  data kepustakaan, atau disebut data sekunder melalui asas?asas hukum. Data yang diperoleh disajikan secara kualitatif. Analisis data tersebut dilakukan secara kualitatif dengan melakukan analisis deskriptif yang bertitik tolak dari suatu uraian  yuridis normatif agar dapat menjelaskan hubungan hukum, perbuatan hukum kedudukan hukum, kekuatan hukum, serta akibat hukum dari  hasil pembahasan.


Keywords


Peluang; Kendala; Arbitrase;Alternatif Penyelesaian Sengketa

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum. Chandra Pratama, Jakarta, 1996

Aldentua Siringoringo dan Tumpal Sihite, Menyingkap Kabut Peradilan Kita Menyoal Kolusi di Mahkamah Agung, , Pustaka Forum Adil Sejahtera Jakarta, 1997

Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro dan Mochtar, Karuwin, Komar (disingkat ABNR dan MKK), Reformasi hukum di Indonesia, Cyber Consult, Jakarta, 2000

C.F.G Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Cetakan Ketiga. Trimitra Mandiri. Bandung, 1999

Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Maret 2000

Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Alumni, Bandung. 1986

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Leonard L. Riskin dan James E. Westbrook, Dispute Resolution And Lawyers, West Publishing Co,St. Paul, Minnesota, 1987

Lili Rasyidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum sebagai Suatu Sistem. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, PT Bina Cipta. Bandung. 1976

M.Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995

Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang, Penyelesaian Sengketa Di Luar Peradilan (Alternative Dispute Resolution), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, 1996

Prityatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2002

Richard B. Lillich and Charles N. Brower. Editors, International Arbitration In The 21St Century, Towards "Judicialziation" And Uniformity, Transnational Publishers Inc. New York, 1994

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Roscoe Pound, Filsafat Hukum : Suatu Pengantar, Terjemahan Mohamad Radjab. Bharatara Karya Aksara, Jakarta, 1982

Soerjono Soekanto, Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat, Akademika, Jakarta, 1979

Sri Mamudji, Penelitian Hukum, Suatu Tinjauan Singkat. PT¬ Radja Grafindo Persada, Jakarta, 1995

Sudargo Gautama, Hukum Perdata International. Buku Kelima, Alumni, Bandung, 1992

Aneka Hukum Arbitrase (Ke Arah Hukum Arbitrase Indonesia Yang Baru), Citra Aditnya, Bandung, 1996

Suyud Margono, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000

Tineke Louise Tuegeh Longdong. Pelaksanaan Konvensi New York 1958 Suatu Tinjauan Atas Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Luar Negeri Mengenai Keterriban Umum, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1997

Perundang-undangan : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altermnatif Penyelesaian sengketa


Refbacks

  • There are currently no refbacks.