HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Hukuman mati, akhir-akhir ini kembali menjadi suatu wacana yang menarik untuk dibicarakan secara serius dengan memperhatikan berbagai efek yang akan muncul. Adanya hukuman semacam itu menimbulkan pro-kontrak di masyarakat, dengan berbagai alasannya. Realitas ini mendorong penyusunan untuk meneliti persoalan tentang hukuman mati yang diterapkan di Indonesia berdasarkan undang-undang hukum pidana dan undang-undang yang berlaku di Indonesia berdasarkan persepektif hokum islam, mengingat mayoritas penduduk di Indonesia adalah pemeluk agama islam. Di samping itu, karena hukuman mati masih diberlakukan di Indonesia sebagai sanksi hokum dalam kasus kejahatan-kejahatan tertentu, seperti pembunuhan berancana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdur Rahman al-Jaziri, 1964, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah. Daral-Fikr, Kairo.
Abdul Qadur Audah, dalam Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah),
Abdul Rahman I Doi, Cet ke-1, 1992, Tinda Pidana dalam Syariat Islam, Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno, 2002, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hal.
Prakoso Djoko, 1983. Studi Tentang Pendapat mengenai Efektivitas pidana Mati di ndonesia Dewasa Ini,Ghalia Indonesia, Jakarta.
Pujiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Pidana, Mandar maju, Bandung. hlm.1
Ronny Hanitijo Soemitro dalam ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum ( suatu kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung agung, Jakarta.
Suparman, dalam Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa ini, Ghalia Indonesia , Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.