ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN SURAT DALAM DOKUMEN KONTRAK

Arief Wisnu Wardhana

Abstract


 

Kejahatan pemalsuan surat dokumen kontrak ini berimplikasi sangat besar bagi pihak korban yang mengalami kerugian materiil maupun non materiil. Dalam penelitian ini, kejahatan pemalsuan surat adalah pemalsuan Kuasa Direktur sebagai kelengkapan pembuat rekening tabungan berdampak pada transaksi dialihkan ke rekening pelaku pemalsuan itu sendiri. Tindak pidana pemalsuan surat tergolong sebagai perbuatan penipuan karena isi dalam dokumen kontrak yang dipalsukan yang marak dilakukan di masyarakat dibantu dengan kemajuan teknologi untuk mempermudah tindak pidana pemalsuan surat tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahannya adalah sebagai berikut: 1.Bagaimana pertanggung-jawaban pidana terhadap pemalsuan surat dalam dokumen kontrak  2.Apa akibat hukum pelaksanaan pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan surat dalam dokumen kontrak. Metode Penelitian. Setiap penulisan ilmiah haruslah berdasarkan fakta-fakta yang obyektif agar kebenarannya dapat dipertanggung-jawabkan baik secara yuridis normatif dalam hal ini diperlukan suatu upaya untuk fakta tersebut.Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder. Berdasarkan pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, maka kesimpulan penelitiannya adalah sebagai berikut: 1.Pertanggungjawaban pidana tindak pidana pemalsuan dokumen kontrak yang dilakukan oleh penerima kuasa dari Direksi telah memenuhi pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi dianggap cakap dalam membuat Surat Kuasa Dokumen Kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerd dan sudah mampu keadaan jiwa sehingga asas legalitas terpenuhi. 2.Akibat hukum tindak pidana pemalsuan dokumen kontrak berdampak pada penegakan hukum untuk memperoleh kepastian hukum. Namun implementasinya harus dilakukan berdasarkan asas ultimum remedium yang menempatkan penerapan ancaman hukum penjara 6 (enam) tahun sebagai hal upaya terakhir setelah tindakan administratif berupa tindak pemutusan hubungan kerja karena tindakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dengan tidak memberikan pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003


Keywords


Pertanggungjawaban pidana; Pemalsuan surat; Dokumen kontrak

Full Text:

PDF

References


Abidin, A. Zainal, et.al. Hukum Pidana Makasar: Taufik, 1993

Adami Chawazi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang: Bayumedia, 2010

Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta: Rajawali Pers, 2011

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti; 2004

Agus Budiarto, , Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta:Ghalia Indonesia, 2002

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Perseroan Terbatas, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta : Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, 2012

Anwar, H.A.K. Moch Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Bandung: Alumni, 1980

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik Kontrak Dagang, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1994

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002

Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan,(Jakarta: Prenada, 2013

Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983

Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1987

Elfrida Gultom, dkk., Pedoman Penulisan Sknpsi dan Tesis Fakultas Hukum, Jakarta: Universitas Mpu Tantular, 2007

Frans Satrio Wicaksono, , Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT), Jakarta: Visimedia, 2009

Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, Jakarta: RajaGrafindo 2003

Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo, 1996

Hardijan Rusli, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003

Kansil, C.S.T dan Kansil, Cristine S.T Pokok-Pokok Badan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984

Muhammad Syarifudin, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Dogmatik dan Praktik Hukum (Studi Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju, 2012

Marpaung, Leden, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2007

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni 1998

Made Darma Weda, Kriminologi, (Jakarta: RajaGrafindo, 1996

Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003

Otje Salman dan Anton F. Susanto, Teori Hukum: Mengungat Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Bandung: Rafika Aditama, 2004

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentar lengkap Pasal demi pasal, Bogor : Poliea, 1976


Refbacks

  • There are currently no refbacks.