ASAS KESEIMBANGAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK JUAL BELI TANAH

Eni Suarti

Abstract


Tanah memiliki nilai yang dapat memberikan manfaat kepada manusia baik secara ekonomi, sosial dan politik. Bagi masyarakat Indonesia yang agraris,tanah adalah media utama untuk mencari sumber kehidupan. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia sehingga setiap orang akan selalu berusaha memilikinya dan menguasainya. Secara substansi dalam penelitian ini lebih menekankan pada penerapan asas keseimbangan terhadap para pihak dalam kontrak jual beli tanah, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penerapan asas keseimbangan dijabarkan dalam perumusan hak dan kewajiban para pihak, sebagai indikator penentu penjabarannya tampak pada posisi seimbang antara hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian jual beli tanah.


Keywords


Asas Keseimbangan; Kontrak; Jual Beli Tanah

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2002

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2011

Sakka Pati, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta 2008

Agus Yudho Hernoko, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2010.

Effendi Perangin. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum.Raja Grafindo. Jakarta, 1994.

J. Satrio, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, Dan Yurisprudensi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Kartini Kartono, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, PT. Mandar Maju, Bandung, 1995.

Mardalis,Metode Penelitian Suatu Proposal, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurispridensi, Doktrin, serta Penjelasan, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak : Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012

Reza Khaulan Kharima. Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Akta Perjanjian Kredit Bentuk Notariil Pasca Dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Nagari Law Review, Volume 1 Number 2, April 2018.

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata, PT.RajaGrafindo Persada Jakarta, 2008.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002

Sudaryo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.