TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PEMBERIAN DAN PENGAJUAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2002 DAN PP NOMOR 44 TAHUN 2008

Andi Koswara

Abstract


Abstrak

Kejahatan yang berupa pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah termasuk dalam kategori  Kejahatan Kemanusiaan (Crime Againt Humanity) dan Kajahatan yang berdampak Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Terlebih apabila menyangkut Kejahatan HAM Yang Berat yang tentu saja banyak menimbulkan masalah tidak hanya bersifat Nasional maupun Internasional, terutama yang menyangkut persoalan penanganan Korban kejahatan tersebut. Dalam Statuta Roma Tahun 1998 sudah diatur tentang mekanisme pemberian dan cara pengajuan Kompensasi dan Restitusi terhadap Korban pelanggaran HAM Berat. Dalam Peraturan Perundangan Indonesia memang sudah ada pengaturan hal tersebut, namun belum efektif berjalan yang disebabkan banyak faktor terutama faktor lemahnya atau ketidak jelasan dari regulasi tadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan melakukan studi pustaka dari buku-buku literatur dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan pokok masalah. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka penulis mengambil kesimpulan, yaitu : Pembebanan tanggung jawab dalam urusan pemberian dan cara mengajukan permohonan Korban HAM Berat untuk mendapat hak-haknya sepenuhnya adalah Pemerintah, yaitu dengan mengeluarkan beberapa kebijakan dengan membuat berbagai peraturan yang berhubungan dengan pemberian Kompensasi dan Restitusi terhadap pelanggaran HAM Berat, yaitu membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tugasnya mengurusi  masalah Kompensasi dan Restitusi untuk Korban pelanggaran HAM Berat. Walau harus disadari sampai sekarang ini hasil yang diperoleh masih sangat jauh dari apa diharapkan.

 

 

Kata Kunci : Kompensasi; Restitusi terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku-buku

Andi Hamzah, Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bina Cipta, Bandung, 2006.

Chaerudin Ismail dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, Ghalia Press, Jakarta, 2004.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, Djambatan, Jakarta, 2010.

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana Internasional, Utomo, Bandung, 2012.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Cetakan Keenam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Supriady Widodo Eddyono dkk., Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat, Elsam, Jakarta, 2010.

Theo van Boven, Mereka yang Menjadi Korban, Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi dan Rehabilitasi, ELSAM, Jakarta, 2002.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Sumber Lain (Surat Kabar/Majalah/ Internet / Wawancara).

Putusan Nomor 01/Pid. HAM/Ad Hoc/2003/PN.JKT.PST atas nama Sutrisno Mascung, dkk, 20 Agustus 2004.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.