KEBIJAKAN PEMBEBASAN BERSYARAT MASSAL DALAM RANGKA PENANGANAN OVERCROWDING SELAMA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EROPA

Daffa Yustia, Jeremias Palito

Abstract


ABSTRAK

Isu overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan salah satu permasalahan yang tak kunjung terselesaikan hingga saat ini. Jumlah dan kondisi Lembaga pemasyarakatan yang tidak memadai membuat presentase overcrowding semakit meningkat tiap tahunnya. Adanya pandemi Covid-19 yang muncul di tahun 2020 ini membuat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dirasa perlu mengambil kebijakan tegas untuk mengatasi permasalahan ini dengan melakukan pembebasan terhadap sejumlah narapidana untuk menurunkan tingkat overcrowding dan mencegah penyebaran virus di masa pandemi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah baru dalam dunia hukum dan menarik untuk melihat bagaimanakah pengaturan dan pelaksanaan pembebasan bersyarat ini di Indonesia dan bagaimana negara-negara di eropa menghadapi situasi serupa.

Kata Kunci: Pembebasan Bersyarat; Overcrowding; COVID-19

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 1990.

C., Evan. Privatisasi Penjara: Upaya Mengatasi Krisis Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Yogyakarta: Calpulis, 2016.

Jonkers, J. E.. Hukum Pidana Hindia Belanda, Jakarta: PT Bina Aksara, 1946.

Lamintang, P. A. F., Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: CV Armico, 1984.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003.

Novian, Rully. Strategi Menangani Overcrowded di Indonesia: Penyebab, Dampak dan Penyelesaiannya. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2018.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.01-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Poernomo, Bambang. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1985.

Pranata, Romi Aditya. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Pembebasan Bersyarat (Studi Rumah Tahanan Kelas 11 B Praya)”. Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2018.

Ruth, Martha. “Kebijakan Penjara-Penjara di Dunia ditengah Pandemi Corona”. Kata Data, 9 April, 2020, https://katadata.co.id/berita/2020/04/09/kebijakan-penjara-penjara-dunia-di-tengah-pandemi-corona.

Sianturi, S. R.. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHAEN – PETEHAEM, 1989.

Simon, A. Josias. Budaya Penjara, Pemahaman dan Implementasi. Bandung: Karyaputra Darwati, 2012.

Soemadipradja, R Achmad S., Romli Atmasasmita. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta, 1973.

Sudaryono, Natangsa Surbakti. Hukum Pidana. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005.

Teguh, Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

UNODC. Panduan tentang Strategi Untuk Mengurangi Kepadatan Dalam Penjara. New York: PBB, 2013.

World Prison Studies. http://www.prisonstudies.org/, 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.