PERANAN PENYIDIK KEPOLISIAN RESOR MUARA ENIM DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK KANDUNG

M. Khalid Zulkarnaen, Erli Salia, Arief Wishnu Wardana

Abstract


ABSTRAK

 

 

Latar belakang dalam penelitian ini adalah Kasus yang menyita perhatian publik yaitu kasus kekerasan, pencabulan, pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandunya sendiri  di Polres Muara Enim. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah  peranan penyidik Kepolisian Resor Muara Enim terhadap tindak pidana pemerkosaan anak kandung? Dan 2) Apakah kendala yang dihadapi penyidik Kepolisian Resor Muara Enim dalam menangani tindak pidana pemerkosaan anak kandung?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peranan penyidik Kepolisian Resor Muara Enim terhadap tindak pidana pemerkosaan anak kandung telah cukup maksimal, meskipun belum begitu komprehensif sesuai dengan teori peranan normatif dan faktual dan sejalan dengan teori pemidanaan absolut dimana peran normatif dilaksanakan beradasarkan Undang-Undang Kepolisian, sedangkan peran faktual yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Resor Muara Enim terhadap tindak pidana pemerkosaan anak kandung, diantaranya yaitu tindakan pre-emtif (antisipasi), tindakan preventif (nonpenal) dan tindakan represif. dan 2) Kendala yang dihadapi penyidik Kepolisian Resor Muara Enim dalam menangani tindak pidana pemerkosaan anak kandung meliputi 1) faktor hukum, 2) faktor penegak hukum yakni minimnya sumber daya manusia penyidik, 3) faktor sarana dan prasarana  meliputi Kendala dalam pendanaan (keuangan), 4) faktor masyarakat meliputi Tingkat Kesadaran Hukum masyarakat yang masih sangat rendah; Rendahnya partisipasi dari masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak dibawah umur; saksi susah untuk di mintai keterangan; dan pelaku melarikan diri.

 

Kata Kunci:   peranan, penyidik, tindak pidana pemerkosaan

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A. BUKU

Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana; Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia: Yogyakarta. 2012.

Andri Priyatna, Let’s End Bullying : Memahami, Mencegah dan Mengatasi Bullying, Jakarta, PT.Elex Media Komputindo, 2010.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 2010

Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

------------------------, Bantuan Hukum dan HAM, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2002.

Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Penerbit Citra Aditya, Bandung, 2011.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Huge, 2011

Bisma Siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai aspek Hukum Nasional, Jakarta : Rajawali, 2016.

CST.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2010

E. Utrecht , Hukum Pidana I., Pustaka Tinta Mas, Surabaya , 2006

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, Bandung, P.T.Refika Aditama, 2010.

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terj.Muttaqien, Raisul. Nusa Media, Bandung, 2011

Hariyanto, Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terh}adap Wanita, (Jogjakarta : Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, 1997

Harkristuti Harkrisnowo, 2003, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, Orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum di FH UI Depok, 8 Maret 2003)

Herbert L.Packer, The Limit of Criminal Sanction, Stanford University Press, California, 2008

H. Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Mediatama, Surabaya. 2007.

Indriyanto Seno Adji, Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum. Kompas Gramedia, Jakarta. 2009.

Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. 2009.

Jimmly Asshiddiqie, Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi, Balai Pustaka, Bandung, 2010.

Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminolog, Edisi I Cetakan ke-2, PT Alumni, Bandung, 2009.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana., Rineka Cipta, Jakarta, 2013.

Muhadar, Edi Abdullah, Husni Thamrin. Perlindungan Saksi & Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya. Putra Media Nusantara,, 2009.

Muktie, A. Fadjar,2015, Tipe Negara Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2005

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung. 2012

Rasadiyanto, Kamus Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2012

Ronny Hanitidjo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghlmia Indonesia, Jakarta, 2008

R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung:Sumur. 2015.

Soetjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum Di Indonsia, Alumni, Bandung, 2013

Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2005.

Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Setiady, Tolib. Pokok-pokok Hukum Panitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004

Soedarto. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2010

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2008.

S.A. Soehardi, Polisi dan Profesi, PD.PP Polri Jawa Tengah, Semarang. 2008.

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustakarya, Jakarta, 2016

Topo Santoso, Seksualitas dan Pidana, Jakarta: In Hill, 2011.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV.Mandar Maju, Bandung, 2009.

Zainuddin Ali, Metodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika , Jakarta, 2014

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentng Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.