PERANAN PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN DALAM MENERAPKAN PASAL 480 KUHP TERHADAP PENGANGKUTAN MINYAK ILEGAL

Willian Harbensyah, Sri Sulastri, Erli Salia

Abstract


ABSTRAK

 

Pengelolaan sumur-sumur minyak tua peninggalan zaman Belanda di Provinsi Sumatera selatan khususnya  di Kabupaten Musi Banyuasin, masih terus terjadi dengan menghasilkan produk barang jadi seperti bensin dan solar yang diolah melalui penyulingan secara tradisonal, proses ini merupakan kegiatan illegal sehingga hasilnya pun merupakan produk illegal. Produk illegal yang  dihasilkan tersebut kemudian diangkut oleh  truk-truk  tanki milik perorangan yang telah dimodifikasi untuk dijual ke luar  daerah Musi Banyuasin. Banyak  kasus pengangkutan minyak illegal tersebut yang diungkap dan disidik oleh  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, akan tetapi berkas perkaranya sudah lengkap (P21) namun tidak dapat lanjut ke tahap pelimpahan  berkas perkara ke JPU (tahap 2) karena tersangka melarikan diri. Selama  ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Summsel hanya menerapkan Pasal  53 huuruf b  UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang  ancaman hukumannya  dibawah 5 (lima) tahun sehingga tersangka tidak dapat ditahan, Akibatnya tersangka tidak dapat  dilimpahkan bersama barang bukti oleh penyidik kepada Kejaksaan karena  tersangka melarikan diri. Namun sejak Tahun 2017 Penyidik Ditreskrimsus Polda  Sumsel selain menerapkan Pasal 53 huruf b UU RI  Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juga  menerapkan Pasal 480 KUHP, karena penyidik menganggap bahwa Minyak yang diangkut secara  illegal  tersebut patut diduga merupakan hasil  kejahatan dan dengan diterapkannya Pasal  480 KUHP tersebut  maka tersangka berikut barang bukti  dapat  dilimpahkan ke Kejaksaan (JPU).

 

Kata Kunci : Peranan Penyidik, Pasal 480 KUHP, Pengangkutan Minyak Illegal

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.