PERANAN PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN DALAM MENERAPKAN PASAL 480 KUHP TERHADAP PENGANGKUTAN MINYAK ILEGAL
Abstract
ABSTRAK
Pengelolaan sumur-sumur minyak tua peninggalan zaman Belanda di Provinsi Sumatera selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, masih terus terjadi dengan menghasilkan produk barang jadi seperti bensin dan solar yang diolah melalui penyulingan secara tradisonal, proses ini merupakan kegiatan illegal sehingga hasilnya pun merupakan produk illegal. Produk illegal yang dihasilkan tersebut kemudian diangkut oleh truk-truk tanki milik perorangan yang telah dimodifikasi untuk dijual ke luar daerah Musi Banyuasin. Banyak kasus pengangkutan minyak illegal tersebut yang diungkap dan disidik oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, akan tetapi berkas perkaranya sudah lengkap (P21) namun tidak dapat lanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara ke JPU (tahap 2) karena tersangka melarikan diri. Selama ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Summsel hanya menerapkan Pasal 53 huuruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang ancaman hukumannya dibawah 5 (lima) tahun sehingga tersangka tidak dapat ditahan, Akibatnya tersangka tidak dapat dilimpahkan bersama barang bukti oleh penyidik kepada Kejaksaan karena tersangka melarikan diri. Namun sejak Tahun 2017 Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel selain menerapkan Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juga menerapkan Pasal 480 KUHP, karena penyidik menganggap bahwa Minyak yang diangkut secara illegal tersebut patut diduga merupakan hasil kejahatan dan dengan diterapkannya Pasal 480 KUHP tersebut maka tersangka berikut barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan (JPU).
Kata Kunci : Peranan Penyidik, Pasal 480 KUHP, Pengangkutan Minyak Illegal
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.