PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (KAJIAN KASUS PERKARA PIDANA PUTUSAN NOMOR : 1272/PID.SUS/2019/PN.PLG).

Muhammad Yani Bahtera, Marshaal NG, Ruben Achmad

Abstract


ABSTRAK

Dalam suatu tindak pidana peran saksi merupakan hal yang sangat penting dalam mengungkap suatu fakta hukum sehingga ditemukan kebenaran materil. Keberadaan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) merupakan terobosan baru dalam upaya penanggulangan peredaran narkotika, sehingga peran dari Justice collaborator ini perlu adanya perlindungan hukum terhadap kesaksian mereka yang juga sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut. Karena untuk mendapatkan rekomendasi selaku justice collaborator tidak mudah dengan persyaratan-persyaratan tertentu, dan juga perlunya perlindungan hukum terhadap justice collaborator ini, maka Penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam dalam sebuah tulisan ilmiah berupa Tesis yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika (Kajian Putusan Perkara Pidana Nomor : 1272/PID.SUS/2019/PN.PLG.

 

Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan sehingga melahirkan beberapa rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana bentuk perlindungan  terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana narkotika dan kendala-kendala apa saja dalam perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana narkotika. Sesuai dengan judul penulisan dan ruang lingkup tesis diatas, maka penelitian ini adalah tergolong penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan. Dalam hal ini penelitian dengan wawancara dan dihubungkan dengan norma-norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap justice collaborator.

 

Bentuk perlindungan terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika berupa (1) perlindungan fisik diatur dalam dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, (2) penanganan khusus pasal 10 A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, (3) pelindungan hukum dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Pasal 9 huruf c SEMA Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. (4) pemberian penghargaan diatur dalam Pasal 10 A Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan bersama MENKUMHAM, JAKSA AGUNG, KAPOLRI, KPK RI, KETUA LPSK RI Nomor : M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER-045/A/JA/12/2011, Nomor : 1 Tahun 2011, Nomor : KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. Dan yang menjadi kendala Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator adalah (1) kendala Peraturan Perundang-Undangan, (2) kendala Kelembagaan, dan (3) kendala Kerjasama Antar Lembaga.

 

Keywords : Perlindungan Hukum, Justice Collaborator dan Tindak Pidana Narkotika.


Full Text:

PDF

References


NA


Refbacks

  • There are currently no refbacks.