PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SELAMA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

Afifah Safira, An an Chandrawulan, Pupung Faisal

Abstract


Abstrak

          Penyebaran pandemi Covid-19 telah mengakibatkan beberapa negara mengeluarkan kebijakan lockdown dan/atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut pun berdampak besar terhadap sektor jasa konstruksi dimana terdapat banyak proyek konstruksi yang  harus ditunda dalam pelaksanaannya akibat pandemi. Force majeure menjadi poin utama dalam pembahasan terhadap kontrak konstruksi di masa pandemi saat ini untuk mempertimbangkan salah satu pihak untuk tidak melaksanakan prestasinya, dengan alasan adanya Pandemi Covid-19 ini merupakan peristiwa yang tidak dapat diperkirakan akan terjadi sebelumnya. Hal ini akan menimbulkan masalah jika klausul force majeure tidak menyebutkan pandemi sebagai peristiwa force majeure dalam kontrak konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Pandemi Covid-19 dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa force majeure menurut hukum Indonesia dan bagaimana akibat hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian konstruksi pada masa Pandemi Covid-19.

Kata/Kunci: Kontrak Konstruksi, Covid-19, Hukum Indonesia, Force Majeure.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Badan Pusat Statistik. (2019). Konstruksi dalam Angka 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik RI

“Badrulzaman, M. B. (1996). KUHPerdata’Buku III:’Hukum Perikatan dan Penjelasan. Bandung: Alumni

‘McKenderick, E. (1991). Force’Majeure and Frustation of;Contract. London: Llyod’s of London Press

“Subekti. (2002). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa

‘Treitel, G. (2014). Frustation and Force Majeure. London: Sweet & Maxwell Ltd’

Peraturan Perundang-undangan

‘Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

‘Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

PPeraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017

‘Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

‘Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional ’

‘Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi/

Journal

Andriani, Helen. (2020). Effectiveness of Large-Scale Social Restrictions (PSBB) towards the New Normal Era during Covid-19 Outbreak: a Mini Policy Review, Journal of Indonesian Health Policy and Administratio, 5(2), 61-65, doi.org/10.7454/ihpa.v5i2.4001‘

Ezeldin, S. & Abu Hewl, A. (2018). Proposed Force Majeure for Construction Contracts under Civil Law and Common Law, Journal of Legal Affairs and Dispute Resolution in Engineering and Construction, 10 (3), 1-11, doi.org/10.1061/(ASCE)LA.1943-4170.0000255

Hansen, Seng. (2020) Does the Covid-19 Outbreak Constitute a Force Majeure Event? A Pandemic Impact on Construction Contracts, Journal of The Civil Engineering Forum, 6(2), 201-214, doi.org/10.22146/jcef.54997

‘Hatoguan Manurung, E. & Heliany, I. (2020). Force Majeure and Unfulfillment of Construction Contracts due to Covid-19 in Indonesia, Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 499(1), 362-367, doi.org/10.2991/assehr.k.201209.313

‘Salim, Naomie & Howe Chan, W. (2020) Covid-19 Epidemic in Malaysia: Impact of Lockdown on Infection Dynamics, Medrix, 4, doi.org/10.1101/2020.04.08.20057463

‘Tosepu, R., Effendy, D.S. & Ahmad, L.O.A. (2020) The First Cases of Covid-19 in Indonesian Citizens, Public Health of Indonesia, 6(2), 70-71, doi.org/10.36685/phi.v6i2.337

Internet

‘Assegaf Hamzah and Partners, (2020). Covid-19, Force Majeure and How it Could Impact Your Contract, https://www.ahp.id/covid-19-force-majeure-and-how-it-could-impact-your-contract, diakses pada 4 Januari 2021’

‘Harnowo, T. (2020). Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e81ae9a6fc45/wabah-corona-sebagai-alasan-iforce-majeur-i-dalam-perjanjian/?, diakses pada 4 Januari 2021

‘PWC Indonesia, (2020), Entering H2-2020, Jakarta-Bandung Fast Train Project Has Reach 60% Progress, https://www.pwc.com/id/en/media-centre/infrastructure-news/september-2020/entering-h2-2020-jakarta-bandung-fast-train-project-has-reached-60-percent-progress.html, diakses pada 13 Januari 2021

Rachman, A. and Lamboge, A.A., (2020). Bungled Jakarta-Bandung High-Speed Rail Line Causes Chaos. https://chinadialogue.net/en/transport/bungled-jakarta-bandung-high-speed-rail-line-causes-chaos/, diakses pada 3 Januari 2021’

Sinaga, D. B. (2020). Is the Covid-19 Pandemic a Fore Majeure under Indonesian Law?. https://dentons.hprplawyers.com/en/insights/articles/2020/april/3/is-the-covid-19-pandemic-a-force-majeure-under-indonesian-law, diakses pada 7 Januari 2021’

The Japan Times. (2021). Hongkong Imposes City Firsts Covid-19 Lockdown Kownloon Area. https://www.japantimes.co.jp/news/2021/01/23/asia-pacific/hong-kong-imposes-citys-first-covid-19-lockdown-kowloon-area/https://www.japantimes.co.jp/news/2021/01/23/asia-pacific/hong-kong-imposes-citys-first-covid-19-lockdown-kowloon-area/, diakses pada 1 Februari 2021

‘World Health Organization, (2021).”Covid-19 Data in Indonesia, https://covid19.who.int/region/searo/country/id, diakses pada 11 Januari 2021

‘World Health Organization, (2021) WHO Coronavirus Disease (Covid-19), https://covid19.who.int/,‘diakses pada 1 Maret 2021

‘World Health Organization,‘(2020) WHO-Director-Generals-opening remarks at the Media Briefing on Covid-19, 2020, diakses pada 25 Desember 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.