MODEL PENYELESAIAN PERKARA PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS

Hambali Yusuf

Abstract


Peradilan progresif adalah sebuah model penyelesaian perkara pidana yang berbasis hukum yang berkeadilan.Permasalahan yang hendak dibahas adalah Model menyelesaikan apa yang tepat dalam perkara pidana lalu lintas yang sesuai dengan rasa kedilan dalam masyarakat Indonesia. Pada perkembangan nya, pelaku tindak pidana lalu lintas jalan ini banyak yang memberikan santunan kepada korbannya sebagai bentuk perdamaian.Model penyelesaian perkara pidana kelalai lalu lintas, polisi masih melakukan penegakan hukum dengan pendekatan hukum positif, namun demikian masyarakat sudah ada kesadaran utuk menyelsaikan perkara ini dengan peyelesaian diluar peradilan pidana dengan melakukan perdamaian yaitu memberikan santunan kepada korban, dalam bentuk menanggung segala biaya pengobatan bagi korban luka-luka dan biaya kematian bagi korban yang mati.

Keywords


model, penyelesaian perkara pidana, lalu lintas

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.