PERANAN FILSAFAT HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK ANAK YANG BERKELANJUTAN SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA

Laurensius Arliman S

Abstract


Perlindungan Anak belum dapat berjalan secara efektif karena masih adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak. Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap anak di masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual,salah satunya kejahatan yang dilakukan penyuka sesama jenis. Filsafat sebagai landasan hukum perlindungan anak merupakan suatu pokok penting, karena hal ini merupakan landasan dasar dalam pemebentukan peraturan perlindungan anak. Filsafat hukum sebagai landasan hukum positif perlindungan anak sangat memberikan perlindungan hukum yang responsif kepada anak, anak merasa dilindungi dengan adanya aturan hukum positif yang ada. Konsep gagasan perlindungan anak yang berkelanjutan sebagai hasil dari hukum positif di indonesia merupakan poin yang sangat penting, hal ini untuk menjamin kehidupan anak sebagai generasi penerus bangsa indonesia ini.

Keywords


Anak, Berkelanjutan, Filsafat Hukum, Perlindungan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.