KEWENANGAN DEPONERING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Marsudi Utoyo

Abstract


Kewenangan diskresi Jaksa Agung dalam kasus Korupsi, adalah hak Jaksa Agung termasuk dalam penyampingan perkara (Deponering) merupakan wewenang tunggal di tangan Jaksa Agung. SP3 dapat dikeluarkan oleh lembaga POLRI melalui penyidik dan SKPP melalui lembaga Kejaksaan. SKPP, SP3, dapat dibuka kembali dengan adanya bukti baru (Novum). Sedangkan perkara yang di deponir oleh Jaksa Agung tidak dapat dibuka kembali untuk diperiksa. Demi kepentingan Hukum, adalah perkara yang dihentikan penuntutannya dikarenakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan demi kepentingan umum adalah berdasarkan pada asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan sebelum perkara itu diperiksa di pengadilan negeri.

Keywords


Kewenangan, Deponering, Diskresi, Kepentingan Hukum, Kepentingan Umum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.