REFORMASI SISTEM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KOTA PALEMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Syamsuddin Syamsuddin

Abstract


Salah satu aspek yang menjadi peranan penting dan strategis dalam melaksanakan otonomi daerah adalah pembangunan Sumber Daya Manusia. Dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil di Kota Palembang, Adapun yang menjadi permasalahan apakah pemerintah kota Palembang sudah siap mereformasi pegawainya sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999 jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 jo undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dari pengamatan penulis, Pemerintah Kota Palembang belum melaksanakan reformasi pegawainya, disisi lain, pemerintahan Jokowi, melalui menteri aparatur negara indonesia pada tahun 2016, akan memangkas Pegawai Negeri Sipil lebih untuk seluruh indonesia ± 1 juta orang dari 3 juta lebih pegawai negeri sipil.

Keywords


Reformasi, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintahan Daerah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.