ANALISIS TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 DITINJAU DARI HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (STUDY PERBANDINGAN)
Abstract
Pada perkembangan hukum sekarang makin banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran di bidang konsumen, walaupun sementara hukum berupa undang-undang nomor 8 tahun 1999 masih terjadi pelanggaran, penulis mencoba mengidentifikasi masalah antara lain bagaimana pertimbangan hukum pidana, perdata dan hukum administrasi negara.Dari beberapa contoh kasus di Sumatera Selatan, nampaknya, pertimbangan hukum administrasi lebih positif, dan kendala-kendala yang dihadapi faktor kemiskinan dan kebutaan hukum, mahalnya biaya perkara, belum adanya bantuan hukum dari pihak pemerintah, dan kuatnya kedudukan produsen sehingga gugatan tersebut putus di tengah jalan.
Keywords
Perlindungan Konsumen, Studi Perbandingan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.