PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN SIRKUMSISI/KHITAN
Abstract
Salah satu cara bagi seseorang untuk memperoleh kesehatan adalah dengan melakukan khitan, dalam dunia medis khitan disebut dengan istilah sirkumsisi. Indikasi tindakan sirkumsisi yaitu agama (khususnya agama Islam), sosial budaya dan indikasi medis. Sirkumsisi merupakan tindakah bedah yang paling banyak dilakukan dan sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Untuk itu Perlindungan Hukum Dalam melakukan tindakan sirkumsisi bagi dokter sangat diperlukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap dokter dalam memberikan pelayanan tindakan medis sirkumsisi (khitan), (2) Bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian sengketa medis dalam tindakan Sirkumsisi (Khitan).
Untuk menjawab masalah tersebut dilakukan penelitian dengan metodelogi empiris yang menggambarkan, menjelaskan serta menganalisa sikap dan perilaku masyarakat terhadap norma Perlindungan hukum yang berlaku terhadap dokter dalam melakukan tindakan medis sirkumsisi/khitan.
Pengaturan perlindungan hukum terhadap dokter dalam memberikan pelayanan tindakan sirkumsisi Dokter yang telah melaksanakan tindakan sirkumsisi sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktek kedokteran tindakan sirkumsisi, dokter harus memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bisa membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan malpraktek. Ada beberapa hal yang menjadi alasan peniadaan hukuman sehingga membebaskan dokter dari tuntutan hukum, yaitu : Resiko pengobatan, Kecelakaan medik, Contribution negligence, Respectable minority rules & error of (in) judgment, Volenti non fit iniura atau asumption of risk, dan Res Ipsa Loquitur. Pelaksanaan penyelesaian sengketa medis dalam tindakan Sirkumsisi Dokter dan pasien yang terlibat sengketa medis dalam tindakan sirkumsisi hendaknya menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara Non Litigasi (diluar pengadilan) yaitu mediasi, rekonsiliasi atau kekeluargaan, apabila diperlukan pembuktian adanya malpraktek dapat melalui MKDKI sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin dokter. Untuk mengetahui apakah tindakan dokter tersebut sudah sesuai standart operasional Prosedur.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Dokter, Sirkumsisi/Khitan
ABSTRACT
LEGAL PROTECTION OF DOCTORS IN PROVIDING CIRCUMCISION
One way for someone to gain health is to do circumcision, in the medical world circumcision is called circumcision. Indications for circumcision are religion (especially Islam), socio-cultural and medical indications. Circumcision is the most widely performed surgical procedure and has been performed since ancient times. For this reason, legal protection in carrying out circumcision for doctors is very necessary. The formulation of the problem in this study are: (1) How is the regulation of legal protection for doctors in providing medical services for circumcision. (2) How is the implementation of medical dispute resolution in Circumcision.
To answer this problem, research is conducted using empirical methodologies that describe, explain and analyze the attitudes and behavior of the community towards the of legal protection that apply to doctors in carrying out medical circumcision.
Regulation of legal protection for doctors in providing circumcision services Doctors who have carried out circumcision actions in accordance with professional standards, service standards and standard operating procedures are entitled to legal protection. In carrying out the medical practice of circumcision, doctors must fulfill Informed Consent and Medical Records as evidence that can free doctors from all lawsuits in the event of suspicion of malpractice. There are several reasons for the waiver of punishment to free doctors from lawsuits, namely: Medical risks, medical accidents, Contribution Negligence, Respectable minority rules & error of (in) judgment, Volenti non fit iniura or assumption of risk, and Res Ipsa Loquitur . Implementation of medical dispute resolution in circumcision Doctors and patients involved in medical disputes in circumcision should first resolve them by non-litigation (outside court), namely mediation, reconciliation or kinship. violation of physician discipline. To find out whether the doctor's actions are in accordance with standard operating procedures.
Keywords: Legal Protection, Doctor, Circumcision/CircumcisionFull Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, 2012, Jakarta, Kencana
Aditya Anugrah Moha, Ekonomi Politik Kesehatan Indonesia Refleksi pemikiran dan Kebijakan kesehatan, 2016, Jakarta, Rmbooks
Arif Mansjoer & dkk, Kapita Selekta Kedokteran, 2000, Jakarta, Media, Aesculapius
Amri Amir, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, 1997, Jakarta, Widya Medika
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, 2007. Jakarta, PT Raja Grafindo
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, 2005, Jakarta, Rineka Cipta
Bushan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, 2013, Jakarta, Rineka
CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 1989, Jakarta, balai Pustaka
Cecep Triwibowo, Perizinan dan akreditasi Rumah Sakit, 2012, Yogyakarta, Medika
---------------, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, 1991, Jakarta, Rineka Cipta
Ediwarman, Metode Penelitian Hukum, 2015, Medan, PT Sofmedia
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, 2015, Bandung, Nusa Media
J.B. Suharjo B. Cahyono, Membangun Budaya Keselamatan Pasien Dalam Praktik Kedokteran, 2008, Yogyakarta, Karnisius
J. Guwandi, Hukum dan Dokter, 2007, Jakarta, Sagung Seto
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,Pertangunngjawaban Menurut Hukum Perdata 2006, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Lukman Santoso Az dan Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum, 2016, Malang, Cita Intrans Selaras
Mahendra Kusuma, Pokok-Pokok sosiologi, 2016, Palembang, Noer Fikri
Mahendra Kusuma, Etika dan Hukum Kesehatan, 2015, Palembang, Noer Fikri
Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, Penghantar Penelitian Hukum, 2017, Palembang, Noer Fikri
Makmur Jaya Yahya, Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan, 2020, Bandung, PT Refika Aditama
Moh. Adjie Pratignyo, Sirkumsisi Metode Konvensional&Modern, 2019, Jakarta, EGC
Moh. Hatta, Hukum Kesehatan & Sengketa Medik, 2013, Yogyakarta, Liberty
Mudakir Iskandar Syah, Tuntutan Hukum Malapraktik Medis, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 2019
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum;Suatu Pengantar, 2003, Yogyakarta, Liberty
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung, Intermasa, 1982
S. Soetrisno, Malpraktek Medik &Mediasi Sebagai Alternatf Penyelesaian Sengketa, 2010, Jakarta, Telaga Ilmu
Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia, 2012, Medan, Univesity Press
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, 2010, Jakarta, Rineka Cipta
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, 2007, Bandar Lampung, University Lampung
Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Cet. 1 2001, Bandar Lampung, Mandar Maju
Y.A. Triana Ohoiwutun, Bunga Rampai Hukum Kedokteran Tinjauan Dalam Berbagai Peraturan perundang-Undangan Dan UU Praktik Kedokteran, 2008, Malang, Bayumedia Publishing
Yoga Pranata&dkk, Sirkumsisi Yang Aman&Efisien, 2008, Jakarta, Sagung Seto
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen&Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003
PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG –UNDANG DASAR 1945
KUHP
KUHPerdata
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 585 Tahun 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medis.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Di Bidang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 585 Tahun 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
INTERNET
https:// sunat 123. com/tag/asdoki, diakses pada tanggal 30 Nopember 2020 pukul 09.00WIB
https:// sudut hukum .com, diakses pada tanggal 15 Desember, pukul 12.00 WIB.
panturapost. com, diakses pada tanggal 15 Desember 2020, pukul 11.00 WIB
R. La Porta, “Investor Protection and Corperate Governance” Jurnal
http://repository.uin-suska.ac.id/7119/3/BAB%2011html, diakses pada tanggal 13 Maret 2021, Pukul 11.00WIB
http://digilib.unila.ac.id/6226/13/BAB%2011pdf, diakses pada tanggal 13 maret 2021,Pukul 12.00WIB.
https://wwwalodokter.com, diakses Pada tanggal 14 April 2021, pukul 13.00WIB
https:// alomedika.com. diakses pada tanggal 14 April 2021, pukul 15.00 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.