PENERAPAN SISTEM PERSIDANGAN PIDANA SECARA ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID 19 (STUDI KASUS PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I PALEMBANG)

Suhendra Suhendra, Erli Salia, Sri Sulastri

Abstract


Abstrak

Pandemi Covid 19 telah menyebabkan perubahan sistem persidangan di Pengadilan, yaitu dengan menggunakan media elektronik. Pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik atau online pada masa pandemi Covid 19 di Rumah Tahanan Negara Kota Palembang dilaksanakan dengan tahapan atau prosedur yaitu pihak Rumah Tahanan Negara Kota Palembang melaksanakan koordinasi ke Pihak Kejaksaan Republik Indonesia terkait jadwal persidangan perkara pidana secara online, kemudian meneliti surat Panggilan sidang perkara pidana secara online yang dikirimkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, dan kemudian mempersiapkan sarana dan prasana terkait persidangan perkara pidana secara online. Kendala yang dihadapi adalah kendala sarana dan prasarana dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik, masa Isolasi para tahanan atau terdakwa setelah pelimpahan dari Kejaksaan Republik Indonesia selama 14 (hari) pada masa pandemi Covid 19, dan tahanan atau terdakwa yang tidak dapat mengikuti sidang secara online dikarenakan sakit dan alasan lain. Adapun saran/rekomendasi yang dapat diberikan adalah koordinasi antara Lembaga Negara yang tergabung didalam Sistem Peradilan Pidana harus diperkuat dan perlu disusun norma pengaturan mengenai Persidangan pidana secara online di masa tertentu serta perlu dukungan anggaran yang memadai di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kota Palembang untuk pelaksanaan persidangan perkara pidana secara online.

 

Kata Kunci : Persidangan Perkara Pidana Secara Online, Pandemi Covid 19

 

Abstract

The Covid-19 pandemic has caused changes to the trial system in the Court, namely by using electronic media. The implementation of electronic or online criminal trials during the Covid 19 pandemic at the Palembang City State Detention Center was carried out in stages or procedures, namely the Palembang City State Detention Center coordinated with the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia regarding the online criminal case trial schedule, then examined the summons. online criminal cases sent by the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia, and then prepare facilities and infrastructure related to online criminal case trials. The obstacles faced are the constraints of facilities and infrastructure in the conduct of criminal case trials electronically, the period of isolation of detainees or defendants after delegation from the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia for 14 (days) during the Covid 19 pandemic, and detainees or defendants who are unable to attend online hearings. due to illness and other reasons. The suggestions/recommendations that can be given are that coordination between State Institutions who are members of the Criminal Justice System must be strengthened and regulatory norms regarding online criminal trials are needed for a certain period and need adequate budget support at the Class I State Detention Center in Palembang City for the conduct of the trial. criminal cases online.

 

Key Words : Electronic Trial of Criminal Cases, Covid 19 Pandemic

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime), Rajawali Press, Jakarta 2012.

Dewi Safitri dan Bambang Waluyo, Tinjauan Hukum Atas Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik Di Masa Pandemi Covid-19, National Conference on Law Studies (NCOLS) Volume 2 Nomor 1 Tahun 2020, UPN Veteran Jakarta.

Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Neisa Angrum Adisti, Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Pengadilan Negeri Kota Palembang, Jurnal Legislasi Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Volume 18 Nomor 2, Juni 2021.

Panggung Handoko, Implementasi Kebijakan Persidangan Perkara Pidana Secara Online Di Masa Pandemi Covid 19, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Dinamika Governence Volume 11 Nomor 1 April 2011, Pusat Kajian Administrasi Publik Program Studi Administrasi Publik Universitas Pembangunan Nasional Jawa Timur.

Riyadi, Perencanaan Pembangunan Daerah Strategi Mengendalikan Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah, Gramedia, Jakarta, 2002.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI- Press, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto, Teori Peranan, Bumi Aksara, Jakarta, 2002

Suriani dan Ismail, Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan, Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan ke-4 Tahun 2020 Tema : ”Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0” Kisaran, 19 September 2020.

Wahyu Iswantoro, Persidangan Pidana Secara Online, Respon Cepat Ma Hadapi Pandemi Covid-19, Jurnal Selisik Volume 6 Nomor 1 Juni 2020, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, 2020.

Sumber Internet

Reda Mantovani, Menelisik Landasan Hukum Persidangan Perkara Pidana Secara Daring, www.hukumonline.com.

https://sumsel.kemenkumham.go.id/pelaksanaan-persidangan-secara-online.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.