ANALISIS RESIKO HUKUM EKSISTENSI BISNIS PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Kehadiran pinjaman online sebagai salah satu bentuk Financial Technology (Fintech) merupakan imbas dari kemajuan teknologi dan banyak menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan lebih mudah dan fleksibel dibandingksn dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank.
Layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi yang disebutkan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaran Teknologi Financial
Para pihak yang terlibat dalam Peer To Peer Lending (Layanan Pinjam Meminjam Unag Berbasis Teknologi Informasi) berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam uang sebagaiman diatur pada buku III KUH Perdata yang hanya melibatkan pihak pemberi pinjaman dan pihak penerima pinjaman , dalam peer to peer lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melibatkan banyak pihak.
Abstract
The presence of online loans as a form of Financial Technology (Fintech) is the impact of technological advances and many offer loans with easier and more flexible terms and conditions compared to conventional financial institutions such as banks.
The application-based or information technology-based lending services are regulated in the Financial Services Authority Regulation Number: 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-based lending and borrowing services and Bank Indonesia Regulation Number 19/12/PBI/2017 concerning the implementation of Financial Technology
The parties involved in Peer To Peer Lending (Information Technology-Based Money-Lending Services) are different from the money-borrowing agreement as stipulated in book III of the Civil Code which only involves the lender and the loan recipient, in peer to peer lending or lending services. Borrowing money based on information technology involves many parties.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta,
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Untuk jasa yang telah dilakukan tersebut, penyelenggara peer to peer lending berhak mendapatkan fee atau
Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
R. Subekti, Aneka Perjanjian , PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Sihombing, Jonker, Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan
, PT Alumni, Bandung, 2010.
Jurnal
Afaf, Azizah et.al, “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Terhadap Risiko Gagal Bayar Dalam Perjanjian Peer To Peer Lending ” Jurnal Hukum http://hukum.studentjournal.ub.ac.id., 2017. 338
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 25 MEI 2018 : 320 - 338
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324)
Peraturan Bank Indonesia No. 3/11/PBI/2001 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro
Antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4108)
Internet
“Mandiri Virtual Account” http://www.bankmandiri.co.id/articl e/commercial-
virtual-account.asp diakses pada tanggal 3 Agustus 2020
“Praktik Bank Gelap” m.hukumonline.com/klinik/detail/lt 5003cbf860b91/
praktik-bank-gelap diakses pada tanggal 10 Juli 2020
“16 Hal yang Wajib Dipenuhi Pemain Peer to Peer Lending dalam Fintech”
http://m.hukumonline.com/index.php/berit a/baca/lt586e1f6a2e0a2/16-hal- yang-wajib-dipenuhi-pemain-peer- to-peer-lending-dalam-fintech diakses pada tanggal 6 Agustus 2020
https://uangteman.com/work, diakses pada tanggal 26 Mei 2020
http://koinworks.com/id/education- center/industri-peer -to-peer- lending
diakses pada tanggal 2 Mei 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.