KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DI ANGKUTAN UMUM PADA MASA PADEMI COVID 19 DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR MUSI BANYUASIN

Budi Santoso, Joni Emirzon, Muhammad Yahya Selma

Abstract


ABSTRACT

The background in this research is that there is a fairly drastic increase in crime in public transportation at the time of the spread of COVID-19. The formulation of the problem in this study is 1) How is the implementation of criminal law policy (penal policy) against perpetrators of crime in public transportation during the COVID-19 pandemic in Indonesia. The jurisdiction of the Musi Banyuasin Resort Police?; 2) What are the factors that cause crime in public transportation during the COVID-19 pandemic in the Musi Banyuasin Resort Police Legal area?. The research method used is empirical juridical research. Sources of data used in this study consisted of primary data and secondary data. Based on the results of the study, it shows that 1) The implementation of criminal law policies (penal policy) against perpetrators of crimes in public transportation during the COVID-19 pandemic in the Legal area of the Musi Banyuasin Police Resort has been carried out through the penal route with an emphasis on the nature of "repressive" (suppression / eradication / suppression). But not optimal and 2) Factors causing crime on public transportation during the COVID-19 pandemic in the Musi Banyuasin Police Legal Area, namely a) Economic factors. The occurrence of layoffs due to the pandemic and economic crush; b) The social environment of the actor. The loosening of social ties in society; c) Unhealthy social mobility has become a criminogenic factor. When life in the city is harsh and the number of prisoners released during the COVID-19 pandemic; d) Imitating crime in other areas (including the role of the media).

Keywords: policy, criminal law (penal policy), perpetrators of crime, public transportation, the     

                  COVID-19 pandemic  

 

ABSTRAK

Latar belakang penelitian ini adalah kegiatan balap liar dikalangan remaja telah menjadi sesuatu latar belakang dalam penelitian ini adalah adanya peningkatan yang cukup drastis kejahatan dalam angkutan umum pada saat penyebaran Covid-19. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan kebijakan hukum pidana (penal policy) terhadap pelaku kejahatan di angkutan  umum  pada masa pademi covid 19 di wilayah Hukum Kepolisian Resor Musi Banyuasin?; 2) Faktor-faktor apa saja penyebab terjadinya kejahatan di angkutan  umum  pada masa pademi Covid-19 di wilayah Hukum Kepolisian Resor Musi Banyuasin? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan kebijakan hukum pidana (penal policy) terhadap pelaku kejahatan di angkutan  umum  pada masa pademi Covid-19 di wilayah Hukum Kepolisian Resor Musi Banyuasin telah dilaksanakan melalui jalur penal dengan menitikberatkan pada sifat “repressive” (penindasan/pemberantasan/ penumpasan) namun belum optimal, dan 2) Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan di angkutan  umum  pada masa pademi Covid-19 di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Musi Banyuasin yaitu a) Faktor ekonomi. Terjadinya PHK karena pandemi dan himpitan ekonomi; b) Lingkungan sosial pelaku renggangnya ikatan-ikatan sosial di masyarakat; c) Mobilitas sosial yang tidak sehat telah menjadi faktor kriminogen. Ketika kehidupan di kota yang keras dan jumlah Pembebasan napi yang banyak pada masa pandemi Covid-19; d) Meniru kejahatan di daerah lain (termasuk peran media).

Kata Kunci: kebijakan, hukum pidana (penal policy), pelaku kejahatan, angkutan  umum, masa pademi

                    Covid-19

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Alam, A.S. 2015. Pengantar Kriminologi. Makassar. Pustaka Refleksi Books

AR.Mustopadidjaja, 2013, Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, Denpasar

Bawengan,G.W. 2017.Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta.Prada Paramita

Barda Nawawi Arief, 2011, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 3.

Hermawan Sulistyo, et.al., 2009, Keamanan Negara, Keamanan Nasional, dan Civil Society: Policy Paper, Jakarta: Pensil-324

https://www.bappenas.go.id/ diakses pada tanggal 02 Desember 2021 pukul 23.41 WIB

Kartono, Kartini, 2018, Patologi Sosial, Raj a Grafindo, Jakarta

Mardjono Reksodiputro,2019, Reformasi Hukum di Indonesia, Departemen Kehakiman Dan HAM,

Waluyo, Bambang, 2011, Viktimologi (Perlindungan Saksi dan Korban), Sinar Graflka, Jakarta

T. Subarsyah Sumadikara, 2012, Penegakan Hukum (Sebuah Pendekatan Politik Hukum dan Politik Kriminal), Kencana Utama, Bandung

Simanjuntak, B dan IL. Pasaribu, 2018, Kriminologi, Tarsito, Bandung,

Soerjono Soekanto, 2018, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI-Press, Jakarta.

Quo Vadis, 2005, Profesionalisme Hukum, Pusat Pengembangan Etika Atma Jaya, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.