PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR DALAM PENGURUSAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN

Adik Listiyono, Saipuddin Zahri, Erli Salia

Abstract


ABSTRAK

Penegakan hukum kasus pungutan liar oleh oknum anggota Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP No. 2 tahun 2003). Namun demikian, masih terkendala faktor undang-undang,  faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan budaya. Sanksi yang diberikan  terhadap  oknum  anggota polri yang melakukan pungutan liar  dalam Pengurusan  Surat Izin Mengemudi (SIM) di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah  Sumatera Selatan yaitu berupa pemberian sanksi administratif yakni hukuman disiplin berupa teguran tertulis; penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan gaji berkala; penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; mutasi yang bersifat demosi; pembebasan dari jabatan; dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

 

ABSTRACT

Law enforcement in the case of illegal levies by unscrupulous members of the National Police in the issuance of Driving License (SIM) in the jurisdiction of the South Sumatra Regional Police has been carried out in accordance with the Disciplinary Regulations for Police Members (PP No. 2 of 2003).  However, it is still constrained by statutory factors, law enforcement factors, community factors and culture factors. Sanctions given to unscrupulous members of the National Police who carry out illegal levies in the Management of Driving Permits (SIM) in the South Sumatra Regional Police Legal Area are in the form of administrative sanctions, namely disciplinary punishment in the form of a written warning;  delayment in attending education for a maximum of 1 (one) year;  postponement of periodic salary increases;  postponement of promotion for a maximum of 1 (one) year;  demotional mutations;  release from office;  and placement in a special place for a maximum of 21 (twenty one) days.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Adami Chazawi,2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di In donesia, Malang,

Bayumedia Publishing , 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana,

Raja Grafindo, Jakarta , 2012, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I : Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori –Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta:

PT Raja Grafindo Persada , 2012. Pelajaran Hukum Pidana.

Grafindo Persada. Jakarta , 2012, Kamus Bahasa Indonesia,

Bintang Usaha Jaya, Surabaya , 2014, Pelajaran Hukum Pidana II, Raja Grafindo, Jakarta

Abdul Djamali, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Aditya Nagara,2000, Kamus Bahasa Indonesia, Surabaya: Bintang Usaha Jaya

Ahmad Ali Budaiwi, 2015, Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak, Jakarta: Gema Insani

Bambang Poernomo, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2011, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta

C.S.T. Kansil, Christine. Kansil,. 2005, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, PT. Pradnya paramita, Jakarta

Darmodiharjo, Darji, 2012, Pokok – Pokok Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta

Hartono, 2018, Penyidikan dan Penegakan

Hukum Pidana Melalui Pendekatan. Hukum Progresif, Jakarta:

Sinar Grafika Harun M.Husen, 2012, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Haryatmoko, 2011, Etika Publik , Jakarta: Gramedia Pustaka Indah

H.M. Nurul Irfan,2011, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah

Kelana Momo, 2014, Hukum Kepolisian, Gramedia Widyasarana, Jakarta, Indonesia

Makrus Munajat, 2009, Hukum Pidana Islam Di Indonesia, Sukses Offset, Yogyakarta

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan,dan Penuntutan, cet VII Sinar Grafika, Jakarta

Momo Kelana, 2004, Hukum Kepolisian. Perkembangan di Indonesia Suatu studi Histories Komperatif Jakarta: PTIK

Moeljatno, 2008, Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Penerbit Universitas Gajah Mada

Muladi dan Barda Nawawi A. 2014. Teori – Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung

M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta

Niniek Suparni. 2007. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan”. Sinar Grafika, Jakarta

P. A. F. Lamintang, 2008, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Sinar Grafika Jakarta

Peter Salim dan Yenny Salim, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Modern English Press

Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian. Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Mediatama, Surabaya

Rahmanuddin Tomalili, 2012, Hukum Pidana, Yogyakarta: CV. Budi Utama

Sahwitri Triandani, 2014, Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja dan Reward (Imbalan), Pekanbaru: LPPM)

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta:

Genta Publishing,2010, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, (Sinar Baru: Bandung

Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta

Sucipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publisihing, Yogyakarta

Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Manajemen, Bandung, Alfabeta

Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta

Suhrawardi K.Lubis, 2006, Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta

Teguh Prasetyo, 2016, Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers

Theo Hujibers,2011, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius

Warsito Hadi Utomo,2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka

Wiranata, I Gede A.B, 2005, Dasar dasar Etika dan Moralitas, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung,

Wirjono Prodjodikoro, 2013, Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta

Yahya H, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Sinar Grafika Jakarta

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

http://www.hukumonline.com/ diakses 8 Agustus 2021

La Sina, 2008,“Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasaan Korupsi di Indonesia”. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol 26 No 21, Januari 2008

Samodra Wibawa, Arya Fauzy F.M, dan Ainun Habibah ,2013, ”Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar di Jembatan Timbang,”. Jurnal Ilmu Administrasi Negara. Vol 12 No 2, Januari

Subdit Dikmas Ditlantas Polri, 2016, Surat Izin Mengemudi

Wik Djatmika, 2006, Etika Kepolisian (dalam komunitas spesifik Polri ) , Jurnal Studi Kepolisian, STIK-PTIK, Edisi 075

website: www.hukumonline.com pada tanggal 30 Agustsu 2021

Yeni Widowaty, 2012, Penegakan Hukum dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pemilukada, Magister Ilmu Hukum, UMY


Refbacks

  • There are currently no refbacks.