PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR DALAM PENGURUSAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
Abstract
ABSTRAK
Penegakan hukum kasus pungutan liar oleh oknum anggota Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP No. 2 tahun 2003). Namun demikian, masih terkendala faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan budaya. Sanksi yang diberikan terhadap oknum anggota polri yang melakukan pungutan liar dalam Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yaitu berupa pemberian sanksi administratif yakni hukuman disiplin berupa teguran tertulis; penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan gaji berkala; penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; mutasi yang bersifat demosi; pembebasan dari jabatan; dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
ABSTRACT
Law enforcement in the case of illegal levies by unscrupulous members of the National Police in the issuance of Driving License (SIM) in the jurisdiction of the South Sumatra Regional Police has been carried out in accordance with the Disciplinary Regulations for Police Members (PP No. 2 of 2003). However, it is still constrained by statutory factors, law enforcement factors, community factors and culture factors. Sanctions given to unscrupulous members of the National Police who carry out illegal levies in the Management of Driving Permits (SIM) in the South Sumatra Regional Police Legal Area are in the form of administrative sanctions, namely disciplinary punishment in the form of a written warning; delayment in attending education for a maximum of 1 (one) year; postponement of periodic salary increases; postponement of promotion for a maximum of 1 (one) year; demotional mutations; release from office; and placement in a special place for a maximum of 21 (twenty one) days.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Adami Chazawi,2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di In donesia, Malang,
Bayumedia Publishing , 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana,
Raja Grafindo, Jakarta , 2012, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I : Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori –Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada , 2012. Pelajaran Hukum Pidana.
Grafindo Persada. Jakarta , 2012, Kamus Bahasa Indonesia,
Bintang Usaha Jaya, Surabaya , 2014, Pelajaran Hukum Pidana II, Raja Grafindo, Jakarta
Abdul Djamali, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Aditya Nagara,2000, Kamus Bahasa Indonesia, Surabaya: Bintang Usaha Jaya
Ahmad Ali Budaiwi, 2015, Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak, Jakarta: Gema Insani
Bambang Poernomo, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2011, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta
C.S.T. Kansil, Christine. Kansil,. 2005, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, PT. Pradnya paramita, Jakarta
Darmodiharjo, Darji, 2012, Pokok – Pokok Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta
Hartono, 2018, Penyidikan dan Penegakan
Hukum Pidana Melalui Pendekatan. Hukum Progresif, Jakarta:
Sinar Grafika Harun M.Husen, 2012, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Haryatmoko, 2011, Etika Publik , Jakarta: Gramedia Pustaka Indah
H.M. Nurul Irfan,2011, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah
Kelana Momo, 2014, Hukum Kepolisian, Gramedia Widyasarana, Jakarta, Indonesia
Makrus Munajat, 2009, Hukum Pidana Islam Di Indonesia, Sukses Offset, Yogyakarta
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan,dan Penuntutan, cet VII Sinar Grafika, Jakarta
Momo Kelana, 2004, Hukum Kepolisian. Perkembangan di Indonesia Suatu studi Histories Komperatif Jakarta: PTIK
Moeljatno, 2008, Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Penerbit Universitas Gajah Mada
Muladi dan Barda Nawawi A. 2014. Teori – Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung
M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Niniek Suparni. 2007. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan”. Sinar Grafika, Jakarta
P. A. F. Lamintang, 2008, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Sinar Grafika Jakarta
Peter Salim dan Yenny Salim, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Modern English Press
Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian. Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Mediatama, Surabaya
Rahmanuddin Tomalili, 2012, Hukum Pidana, Yogyakarta: CV. Budi Utama
Sahwitri Triandani, 2014, Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja dan Reward (Imbalan), Pekanbaru: LPPM)
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta:
Genta Publishing,2010, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, (Sinar Baru: Bandung
Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta
Sucipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publisihing, Yogyakarta
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Manajemen, Bandung, Alfabeta
Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta
Suhrawardi K.Lubis, 2006, Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta
Teguh Prasetyo, 2016, Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers
Theo Hujibers,2011, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius
Warsito Hadi Utomo,2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka
Wiranata, I Gede A.B, 2005, Dasar dasar Etika dan Moralitas, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung,
Wirjono Prodjodikoro, 2013, Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta
Yahya H, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP, Sinar Grafika Jakarta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
http://www.hukumonline.com/ diakses 8 Agustus 2021
La Sina, 2008,“Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasaan Korupsi di Indonesia”. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol 26 No 21, Januari 2008
Samodra Wibawa, Arya Fauzy F.M, dan Ainun Habibah ,2013, ”Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar di Jembatan Timbang,”. Jurnal Ilmu Administrasi Negara. Vol 12 No 2, Januari
Subdit Dikmas Ditlantas Polri, 2016, Surat Izin Mengemudi
Wik Djatmika, 2006, Etika Kepolisian (dalam komunitas spesifik Polri ) , Jurnal Studi Kepolisian, STIK-PTIK, Edisi 075
website: www.hukumonline.com pada tanggal 30 Agustsu 2021
Yeni Widowaty, 2012, Penegakan Hukum dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pemilukada, Magister Ilmu Hukum, UMY
Refbacks
- There are currently no refbacks.