PEMBUKTIAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PREDICATE CRIME TINDAK PIDANA KORUPSI DI MUKA PERSIDANGAN PENGADILAN TIPIKOR PALEMBANG

Abdul Latif Mahfuz

Abstract


ABSTRACT

Money laundering is a series of activities which are processes carried out by a person or organization against money originating from criminal acts. Corruption and money laundering are a combination of crimes that almost always occur together. One of the obstacles in eradicating the crime of money laundering and corruption is proof because corruption is an invinsible crime which is carried out in a systematic and congregational way so that the perpetrators tend to cover each other up.

The problems discussed in this thesis are: 1) How to prove the perpetrators of money laundering crimes with the predicate crime of corruption before the Palembang Corruption Court trial. 2) What are the evidentiary barriers for perpetrators of money laundering crimes with the predicate crime of corruption before the Palembang Corruption Court trial.

The method used in this research is empirical legal research method, in this study the data used are primary data and secondary data. Then the data were analyzed qualitatively by means of deductive-inductive thinking.

Based on the results of research and discussion of the subject matter, the following conclusions can be drawn: 1). The evidence for the perpetrators of the crime of money laundering with the predicate crime of corruption before the Palembang Corruption Court trial is by collecting the evidence found and the statements of witnesses. 2) Obstacles in enforcing criminal law against money laundering crimes originating from criminal acts of corruption include weak law enforcement and lack of professionalism of law enforcement officers, technological advances in the information sector, especially the use of internet media, allowing organized crime to be committed. by transnational organized crime, it is easy to implement, bank secrecy provisions are often considered to be strictly enforced, and money laundering is carried out in a way called layering which makes it difficult to detect money laundering activities by law enforcement.

 

Keywords: Evidence, Perpetrators, Money Laundering, Predicate Crime, Corruption Crimes, Trials, Corruption Courts

 

ABSTRAK

 

Tindak Pidana Pencucian Uang  atau  money laundering  adalah serangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang yang berasal dari tindak pidana. Tindak pidana korupsi dan pencucian uang merupakan perpaduan suatu kejahatan yang hampir selalu terjadi bersamaan. Salah  satu  hambatan  dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan korupsi adalah pembuktian karena korupsi merupakan invinsible crime yang dilakukan dengan cara sistematis dan berjamaah sehingga pelaku cenderung saling menutupi satu sama  lain.

Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: 1) Bagaimana pembuktian bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime tindak pidana korupsi di muka persidangan pengadilan Tipikor Palembang. 2) Apakah hambatan pembuktian bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime tindak pidana korupsi di muka persidangan pengadilan Tipikor Palembang. 


Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif-induktif

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap pokok permasalahan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1). Pembuktian bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime tindak pidana korupsi di muka persidangan pengadilan Tipikor Palembang adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ditemukan serta keteranga saksi. 2) Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi  diantaranya adalah lemahnya penegakan hukum dan kurangnya profesionalitas aparat penegak hukum, kemajuan teknologi di bidang informasi terutama penggunaan media internet memungkinkan kejahatan terorganisir (organized crime) yang dilakukan oleh organisasi kejahatan lintas batas (transnational organized crime) menjadi mudah dilakukan, ketentuan rahasia bank yang kerap dianggap masih diterapkan secara ketat, dan praktik money laundering dilakukan dengan cara yang disebut layering (pelapisan) yang menyulitkan pendeteksian kegiatan money laundering oleh penegak hukum,.

 

Kata Kunci: Pembuktian, Pelaku, Tindak Pidana Pencucian Uang, Predicate Crime, Tindak Pidana Korupsi, Persidangan, Pengadilan Tipikor

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ardian Angga, S.H.,M.H, Hakim Anggota, Wawancara pada tanggal 29 Januari 2022

Hamilton-Hart, Natasya, Anty Corruption Strategies In Indonesia, Buletin of Indonesia Economic Studies, Jakarta, 2004. hlm. 1

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permsalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm. 273

Mangapul Manalu, Hakim Ketua, Wawancara pada tanggal 7 Februari 2022

Mien Ruknini. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai). Alumni, Bandung, 2009, hlm.2. 1

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta. 2010, hlm. 142

Philips Darwin, Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang, Sinar ilmu, Jakarta, 2012. hlm. 10

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hlm. 87

Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia(UI) Press, Jakarta, 2006, hlm. 31

Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Asal (Predicate Crime). https://suduthukum.com/2017/06/tinjauan-umum-tentang-tindak-pidana.html. Sudut Hukum Portal Hukum Indonesia. diakses tanggal 22 November 2021

Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2019 di akses https://www.ppatk.go.id//backend/assets/images/publikasi/1615872606_.pdf pada tanggal 18 November 2021, pukul 3.59 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.