TANGGUNGJAWAB PENYIDIK UNIT PIDANA KHUSUS SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR MUSI BANYUASIN DALAM MENANGANI KEJAHATAN ILLEGAL DRILLING
Abstract
ABSTRACT
The background in this research is Illegal oil mining is one of the problems in the oil and gas sub-sector which is currently still a challenge for the government. The formulation of the problem in this study is 1) What efforts have been made by the investigators of the Special Criminal Investigation Unit of the Musi Banyuasin Police Resort in dealing with the crime of illegal drilling? and 2) What is the responsibility of investigators from the Special Criminal Investigation Unit of the Musi Banyuasin Police in dealing with the crime of illegal drilling? The research method used is empirical juridical research. Sources of data used in this study consisted of primary data and secondary data. Based on the results of the study indicate that 1) Efforts made by investigators of the special criminal unit of the Musi Banyuasin Resort Police in dealing with the crime of illegal drilling were carried out with penal and non-penal efforts. However, the Regional Government and the Musi Banyuasin District Police have not been able to optimize law enforcement against illegal drilling activities because there is no legal umbrella that gives permanent legal force to the Police to control illegal drilling practices. Even the police do not have sufficient budget to control the closing of old wells; and 2) Responsibilities of Investigators of the Special Criminal Investigation Unit of the Musi Banyuasin Police Resort in Handling the Crime of Illegal Drilling legally have absolute responsibility and have been carried out where investigators have taken firm action to conduct investigations and arrest perpetrators of illegal drilling activities.
Keywords: responsibility, investigator, handling crime, illegal drilling
ABSTRAK
Latar belakang dalam penelitian ini adalah Penambangan minyak ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Upaya apa yang dilakukan penyidik Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin dalam menangani kejahatan illegal drilling? dan 2) Bagaimana tanggungjawab penyidik Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin dalam menangani kejahatan illegal drilling?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Upaya yang dilakukan penyidik unit pidana khusus satuan reserse kriminal kepolisian resor musi banyuasin dalam menangani kejahatan illegal drilling dilakukan dengan upaya penal dan non penal. Namun Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian Kabupaten Musi Banyuasin belum dapat melakukan optimalisasi penegakan hukum terhadap kegiatan illegal drilling dikarenakan belum ada payung hukum yang memberikan kekuatan hukum tetap kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban praktek illegal drilling. Pihak Kepolisianpun belum memiliki anggaran yang cukup memadai untuk melakukan penertiban penutupan sumur tua; dan 2) Tanggungjawab Penyidik Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin dalam Menangani Kejahatan Illegal Drilling secara hukum bertanggung jawab mutlak dan telah dilaksanakan dimana penyidik mengambil tindakan tegas melakukan penyidikan dan menagkap pelaku kegiatan illegal drilling.
Kata Kunci: tanggungjawab, penyidik, menangani kejahatan, illegal drilling
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Rachmat Sudibjo, Pokok – Pokok Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, disampaikan pada “Oil and Gas Course” di kantor konsultan hukum Hakim dan Reakn, 4 Oktober 2021
Subarsono AG. 2012. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Eko Nuriyatman. “Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.” Jurnal Selat, Mei 2019: Volume 6, Nomor 2
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2013, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta
Bambang Waluyo, 2012, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika; Jakarta
Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana, Satu Kompilasi
Refbacks
- There are currently no refbacks.