ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP CALON PENDETA (STUDI PUTUSAN NO 372/PID.B/2019/PN KAG)
Abstract
Abstrak
Kejahatan dapat timbul di mana dan kapan saja, hampir pada setiap masyarakat. Satu di antaranya kejahatan yang sering terjadi, dan meresahkan adalah pembunuhan. Kasus yang dibahas dalam Tesis ini adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh NG dan HDR (Studi Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid. B/2019/PN Kag). Permasalahannya adalah apakah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap para Terpidana dalam Putusan Hakim Nomor 372/Pid. B/2019/PN Kag? Dan Apakah putusan pengadilan Nomor 372/Pid. B/2019/PN Kag tersebut telah mencerminkan rasa keadilan?. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Terdakwa NG dan HDR atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan, dan pencabulan didakwa dengan Pasal 340 dan 289 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dalam kasus ini Hakim memutuskan perkara berdasarkan dakwaan JPU, dakwaan kumultif subsideritas. Dalam pertimbangannya Hakim memutus perkara ini menggunakan pertimbangan yuridis dan non yuridis, kesemua unsur Pasal yang didakwakan sudah terpenuhi, oleh karena semua unsur dari Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Adapun hal yang memberatkan Para Terdakwa, Perbuatan mereka mengakibatkan korban meninggal dunia dan telah meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat, Para Terdakwa melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara bersama - sama dengan cara yang sadis. Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan saksi mengalami rasa sakit dan trauma. Hal-hal yang meringankan adalah Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Dengan demikian diyakini bahwa hukuman seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada para pelaku melalui Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2019/PN Kag sudah cukup adil, Hukuman pidana seumur hidup juga merupakan hukuman yang tergolong cukup berat karena terpidana harus melewati masa hukuman penjara selama hidupnya sampai ia mati.
Kata Kunci : Pembunuhan, Pidana Penjara Seumur Hidup, Pertimbangan Hakim, Putusan, Terdakwa
Abstract
Crime can occur anywhere and anytime, in almost every society. One of the crimes that often occur, and very disturbing is the crime of murder. The case discussed in this thesis is a case of premeditated murder committed by NG and HDR (Study of Court Decision Number 372/Pid. B/2019/PN Kag). The issues in this thesis are What does the basic or reference for the Judges’consideration in implementing and imposing life imprisonment for the Defendants according to the Court Decision Number 372/Pid. B/2019/PN Kag? And does the Court Decision Number 372/Pid. B/2019/PN Kag has reflected a sense of justice ? Research Methods in this thesis, use normative research.Based on the results of the research and discussion, the Defendants NG and HDR have committed the crime of murder and lewd were charged with Article 340 and Article 289 of the Criminal Code Jo Article 55 paragraph (1) point 1. In this case the Judge decided this case based on the indictment of the Public Prosecutor who charged them with multiple subsidence charges. And for the judge's consideration in deciding this case used juridical and non juridical considerations, one of all the elements of the indicted Article have been fulfilled,because all the elements from Article 340 of the Criminal Code Jo Article 55 paragraph (1) point 1 Criminal Code and Article 289 of the Criminal Code Jo Article 55 paragraph (1) point 1 Criminal Code have been fulfilled, then the defendants must be declared to have been legally and convincingly proven to have committed the crime as charged As for the things that incriminate the actions of NG and HDR,The actions of the defendants caused the victim to die and have left deep sorrow for the victim's family, the defendant's actions disturbed the society, the defendants committed the act of taking the victim's life together in a sadistic way. The actions of the defendants caused witness experienced pain and trauma. The venial factors were The defendant confessed and regretted about what they done.Thus it believes that the life imprisonment sentence that has been handed down to the Defendants through the Court Decision Number 372/Pid.B/2019/PN Kag is fair enough. Life imprisonment is also a fairly severe sentence because the defendants must pass a prison term for his entire life until they dies.
Keywords : Murder, Life imprisonment, Judge’s Consideration, Decision, Defendant
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Afiah, Ratna Nurul. 1988. Barang Bukti dalam Proses Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
Ali, Mahrus. 2015. Dasar-dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
Annisa, Ayya Sofia. 2014. Warga Negara dan Penjara. PolGov. Yogyakarta.
Anwar, H.A.K.Moch. (Dading). 1989. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I. Penerbit Alumni. Bandung
Anwar, Yesmil dan Adang. 2008. Pembaharuan Hukum Pidana : Reformasi Hukum Pidana. Grasindo. Jakarta.
Arif, Barda Nawawi. 2008. Kebijakan Hukum Pidana Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Media Group. Jakarta
Arif, Barda Nawawi. 1986. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung
Ariman, M.Rasyid dan Fahmi Raghib,dkk. 2007. Pidana Dalam Kodifikasi Kejahatan Tertentu Dalam KUHP. Universitas Sriwijaya. Palembang.
Ariman, Rasyid,.Syarifuddin Pettanasse,.dkk. 2008. Kebijakan Kriminal, Penerbit Unsri. Palembang.
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. PT.Bhuana Ilmu Populer. Jakarta.
Azra, Azyumardi. 2010. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Basar, M.Sudradjat. 1984. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Remadja Karya CV. Bandung.
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Edisi. I. Cetakan ke-3. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Djazuli, A. 2000. Fiqh Jinayah (upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam). Raja Gafindo Persada. Jakarta.
Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Cetakan Kesatu. PT Refika Aditama,. Bandung.
Fakhruzy, Agung. 2020. Buku Ajar Hukum Pidana. Duta Media Publishing.Pamekasan.
Gunadi, Ismu dan Jonaedi Effendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Penerbit Kencana, Prenada Group. Jakarta.
Hamidi, Jazim. 2005. Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interpretasi Teks. UII Press. Yogyakarta.
Hamzah, Andi. 2008. Asas - Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Hamzah, Andi. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan dari Retribusi Kereformasian.,Pradnya Paramitha. Jakarta.
Hamzah, Andi. 1993. Stelsel Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Pradnya Paramita. Jakarta.
Harahap, M. Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Penyidikan Dan Penuntutan. Edisi Kedua Cetakan Keempat Belas. Sinar Grafika. Jakarta.
Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Cetakan Pertama. Sinar Grafika. jakarta.
Kanter, E.Y dan S.R.Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika. Jakarta.
Khairani. 2016. Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing. Rajawali Pers. Jakarta.
Kholiq, M.Abdul. 2004. Buku Pedoman Mata Kuliah Hukum Pidana . FH UII Press. Sleman.
Kuncoro, Nur Muhammad Wahyu. 2011. Jangan Panik Bila Terjerat Kasus Hukum. Cetakan I. Raih Asa Sukses. Jakarta.
Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang.2012. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa Tubuh dan Kesehatan. Sinar Grafika. Jakarta.
Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang. 2012. Hukum Penitensier Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Lamintang, P.A.F. 1984. KUHAP dengan Pembahasanya secara Yurudis menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan. Sinar Baru. Bandung.
Lamintang, P.A.F. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Sinar Grafika. Jakarta.
Loudoe, John Z. 1984. Fakta dan Norma Dalam Hukum Acara. Bina Aksara. Jakarta.
Manan, Bagir. 2007. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004. FH UII Press. Jogyakarta.
Maramis, Frans. 2016. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta.
Marpaung, Laden. 1995. Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua. Sinar Grafika. Jakarta.
Marpaung, Leden. 2002. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya). Sinar Grafika. Jakarta.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. PT.Rineka Cipta. Jakarta.
Moeljatno. 2005. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). PT Bumi Aksara. Jakarta.
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung.
Muladi. 2005. Hak Asasi Manuisa, Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. PT.Refika Aditama. Bandung.
Mulyadi, Lilik. 2000. Tindak Pidana Korupsi . Cetakan Pertama. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Cetakan Pertama. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Mulyadi, Lilik. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Munajat, Makhrus. 2004. Dekontruksi Hukum Pidana Islam. Logung Pustaka. Jogjakarta.
Napitupulu, Erasmus A.T., Genoveva Alicia K.S. Maya.dkk. 2019. Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform. Jakarta Selatan
.
Pandjaitan, Petrus Irwan dan Samuel Kikilaitety. 2013. Pidana Penjara Mau Kemana. IHC. Jakarta.
Prasetyo, Teguh. 2010. Hukum Pidana. Rajawali Pers. Jakarta.
Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Penjara Di Indonesia. PT Refika Aditama, cetakan pertama. Bandung.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rawls, John. 2006. A Theory of Justice. Pustaka Belajar. Yogyakarta.
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Rifai, Ahmad. 2010. Penemuan hukum. Sinar grafika. Jakarta.
Rifai, Ahmad. 2020. Menggapai Keadilan Dengan Hukum Progresif (Sebuah Upaya Menyempurnakan Putusan Hakim Pada Keadilan). Nas Media Pustaka. Makassar.
Rusianto, Agus. 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori dan Penerapannya. Cetakan ke-1. Penerbit Kencana. Jakarta.
Samosir, C. Djisman. 2016. Penologi Dan Pemasyarakatan. Nuansa Aulia. Bandung.
Santoso, M. Agus. 2014. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Cetakan Kedua. Kencana. Jakarta.
Soerodibroto, Soenarto. 2004. KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Solehudin, Umar. 2011. Hukum & Keadilan Masyarakat Perspektif Kajian Sosiologi Hukum. Setara. Malang.
Subekti dan Tjitrosoedibio. 1980. Kamus Hukum. Pradnya Paramita. Jakarta.
Suharto, R. M. 1994. Penuntutan Dalam Praktek Pengadilan. Penerbit Sinar grafika. Jakarta.
Suyanto, H. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Penerbit Dee Publish. Yogyakarta.
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam. Kencana. Jakarta.
Tanya, Bernard L. 2011. Politik Hukum, Agenda Kepentingan Bersama. Genta Publishing. Yogyakarta.
Tarigan, Andi. 2018. Tumpuan Keadilan Rawls : Hidup Bersama Seperti Apakah Yang Kita Inginkan?. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Usfa, A.Fuad dan Tongat. 2004. Pengantar Hukum Pidana. Cetakan kedua. Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang. Malang.
Utrecht, E. dan Moch Saleh Djindang. 2013. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan. Jakarta.
White, James. E. 2009. Contemporary Moral Problems. Thomson WadsWorth 9th Edition.
Abdul Hakim, “Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3, (November 2017).
Abdul Kholiq, Barda Nawawi Arief, and Eko Soponyono, ‘Pidana Penjara Terbatas : Sebuah Gagasan Dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi Hukum Pidana Di Indonesia’, Law Reform, Vol 11 No.1 (2015):100
Bar?s Dervis, Journal of Chemical Information and Modeling, Volume 53. Nomor 9 (2013):1689–99 .
Edi Rosadi, “Putusan Hakim Yang Berkeadilan”.Badamai Law Journal : Volume 1Nomor1 (2016)
Efryan R. T. Jacob, “Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964”, Lex Crimen Vol. VI/No. 1 (Jan-Feb/2017).
Fence M. Wantu, “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Volume 19 Nomor 3, (Oktober 2007)
Fuji Rahmadi. “Teori Keadilan (Theory Of Justice) Kajian Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam Dan Barat”. Jurisprudensi : Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam Vol 10 (1),(2018):62-76.
Harab Zafrulloh, “Persepsi Pandangan Hukum Dan Masyarakat Dalam Pengertian Hukuman Mati Dan Penjara Seumur Hidup Dalam Penerapan Sanksi Pidana”, Jurnal Thengkyang, Volume 2 Nomor 1, (Desember 2019)
Henny C Kamea, “Sistem Hukum Pidana", Lex Crimen, Volume. II Nomor 2, (Apr-Jun, 2013).
I.A. Budivaja dan Y. Bandrio, “Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya”, Jurnal Hukum, vol. XIX, No. 19, (2010)
Rhonda V. Magee and others, ABA Journal, Volume 102 Nomor 4 (2017) .
Rifanly Potabuga, ‘Pidana Penjara Menurut Kuhp’, Lex Crimen, Volume 1 Nomor 4 (Oktober 2012).
Rommy Haryono Djojorahardjo, “Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata”, Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 1, (Mei 2019).
Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14 Nomor 2, (Mei 2014).
Yunanto,“Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim”.Jurnal Hukum Progresif : Volume 7 Nomor 2, (2019).
Yuni Septiani , Edo Arribe , Risnal Diansyah , “Analisis Kualitas Layanan Sistem Informasi Akademik Universitas Abdurrab Terhadap Kepuasan Pengguna Menggunakan Metode Sevqual (Studi Kasus : Mahasiswa Universitas Abdurrab Pekanbaru)”, Jurnal Teknologi Dan Open Source, Volume 3 Nomor 1, (Juni 2020).
Yustinus Suhardi Ruman,“Keadilan Hukum Dan Penerapannya Dalam Pengadilan”.Humaniora : Volume 3 Nomor 2, (2012).
Zudan Arif Fakrullah, “ Penerapan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan “ dalam Jurnal Jurisprudence Vol. 2 No.1, (Maret 2005).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Terorisme
Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 372/Pid.B/2019/PN Kag tanggal 12 November tahun 2019
Surat Dakwaan Nomor “Reg. Pidum : PDM- 127 /L.6.12/Eoh.1/05/2019 “ tanggal 19 Juni tahun 2019.
Surat TuntutanNomor “REG. PERK.NO. : PDM -127/ K /Epp.2/07 2019” tanggal 2 Oktober tahun 2019
Salman Luthan, “Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi Di Bidang Keuangan (Studi Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Dan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Perbankan, Perpajakan, Pasar Modal, Dan Pencucian uang)”. Disertasi Pada Program Doktor, Program Pascasarjana. Jakarta. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2007
Pidato Pengukuhan Guru Besar FH Undip, Esmi Warassih Pudjirahayu. Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum dan Persoalan Keadilan Semarang. Semarang, 14 April, 2001
Silva Diana Sari, “Kajian Penerapan Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional (Studi Terhadap Rancangan Undang-Undang KUHP Nasional)”. Tesis: Program Pascasarjana Magister Hukum. Bandar Lampung. Fakultas Hukum Universitas Lampung. 2016.
Satjipto Rahardjo. Sekitar Hakim Yang Memutus: Bahan Bacaan Mahasiswa, Program Doktor Ilmu Hukum Semarang. Undip. 2007).
Alfin Sulaiman, “Artikel Arti Pidana Pencabutan Hak-Hak Tertentu”, tanggal 25 Januari 2019, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bc8952c77167/arti-pidana-pencabutanhakhaktertentu/#:~:text=Pencabutan%20hak%2Dhak%20tertentu%20memiliki,kesempatan%20hidup%20bagi%20pihak%20terpidana, diakses tanggal 07 Maret 2021 , pukul 15.15 wib.
https://www.pajak.go.id/id/pembunuh-petugas-pajak-divonis-seumur-hidup, diakses tanggal 10 Februari 2020, pukul 15.00 wib
https://kbbi.kemdikbud.go.id/, diakses tanggal 12 desember 2021 pukul 10.30 wib.
Ilman Hadi, Artikel “Mengenai Hukuman Tutupan” tanggal 11 Desember 2012, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c2ee2cbcf46/pidana-tutupan/#:~:text=Pidana%20tutupan%20merupakan%20salah%20satu,Pidana%20(%E2%80%9CKUHP%E2%80%9D).&text=(1)%20Dalam%20mengadili%20orang%20yang,hakim%20boleh%20menjatuhkan%20hukuman%20tutupan , diakses tanggal 07 Maret 2021, pukul 15.03 WIb.
Irwanto, “Ini Kronologi Pembunuhan Calon Pendeta Melindawati Berawal Dari Pandangan Pertama”https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-kronologi-pembunuhan-calon-pendeta-melindawati-berawal-dari-pandangan-pertama.html diakses tanggal 4 Maret 2020 pukul 23.00 wib
Jefris Santama – detikNews,”2 Petugas Pajak Dibunuh, Polisi: Pengusaha AL Nunggak Pajak Rp 14 Miliar https://news.detik.com/berita/d-3186381/2-petugas-pajak-dibunuh-polisi-pengusaha-al-nunggak-pajak-rp-14-miliar diakses tanggal 10 Februari 2020, pukul 14.30 wib
Refbacks
- There are currently no refbacks.