PENERAPAN PASAL 281 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERKARA ASUSILA YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR 21-K/PM.I-04/AD/IV/2021)

Agus Susanto, Saepuddin Zahri, Khalisah Hayatuddin

Abstract


ABSTRAK Apabila Prajurit TNI melakukan Tindak Pidana Asusila, tetap dipidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam penerapan Dakwaan Pasal 281 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 21-K/PM.I-04/AD/IV/2021?; 2).Bagaimana hambatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana Asusila yang dilakukan prajurit TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang berdasarkan Putusan tersebut?. Metode penelitian yakni penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yakni data primer dengan wawancara kepada Hakim Pengadilian Militer I-04 Palembang dan Penasihat Hukum Terdakwa, serta data sekunder berupa bahan-bahan peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang terkait pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan : 1) Penyelesaian perkara tindak pidana asusila yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam penerapan dakwaan Pasal 281 KUHP berdasarkan Putusan tersebut, yakni Terdakwa Hs BB (inisial), Pratu, NRP 31160261171094, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dalam pasal 281 ke-1 (satu) KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi sanksi pidana 7 (tujuh) bulan penjara, dipecat dari dinas militer, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).; 2) Hambatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana asusila yang dilakukan prajurit TNI berdasarkan Putusan tersebut adalah sebagai berikut : a). Faktor Hukumnya sendiri yakni belum adanya pengaturan yang tegas dan jelas dalam KUHPM mengenai Tindak Pidana Asusila; b). Faktor pada saat berjalannya proses persidangan yakni : Dalam persidangan perkara asusila di Pengadilan Militer digelar secara tertutup; Keterbatasan waktu Penasehat hukum untuk mengetahui, mempelajari dan mendampingi proses hukum terdakwa; Terdakwa tidak diperbolehkan memilih penasehat hukum sendiri; Dalam persidangan antara Hakim, Oditur Militer, dan Penasihat Hukum masih memandang senior dan kepangkatan; Tidak adanya pledoi (pembelaan) yang langsung dari terdakwa; Adanya intervensi dari komandan satuan kepada Ketua Pengadilan; Adanya perintahperintah dari komando atasan yang tegas dan tertulis dari pimpinan TNI. Kata Kunci: Penerapan, Pasal 281 KUHP, Pengadilan Militer I-04 Palembang. Agus Susanto, Saepuddin Zahri, Khalisah Hayatuddin 2 Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 7, Nomor 2, September 2022 ABSTRACT If a TNI soldier commits an immoral crime, he will still be punished as stipulated in the Criminal Code and Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts. The formulation of the problem in this study are 1). How is the settlement of cases of immoral crimes committed by TNI soldiers in the application of the indictment of Article 281 of the Criminal Code based on the Decision of the Military Court I-04 Palembang Number 21-K/PM.I-04/AD/IV/2021?; 2). What are the obstacles in resolving cases of immoral crimes committed by TNI soldiers at the Military Court I-04 Palembang based on the verdict? The research method is empirical juridical research. Sources of data used are primary data by interviewing the Military Court Judge I-04 Palembang and the Defendant's Legal Counsel, as well as secondary data in the form of legislation and other literature related to the discussion. Based on the results of the study, it was found: 1) The settlement of cases of immoral crimes committed by TNI soldiers in the application of the indictment of Article 281 of the Criminal Code based on the Decision, namely the Defendant Hs BB (initials), Pratu, NRP 31160261171094, legally and convincingly proven guilty of committing a crime : "Intentionally and openly violating decency" as regulated in Article 281 1 (one) of the Criminal Code, so that the defendant is sentenced to 7 (seven) months in prison, dismissed from military service, and charged with paying court fees of Rp. 5000,- (five thousand rupiahs).; 2) Obstacles in resolving cases of immoral crimes committed by TNI soldiers based on the decision are as follows: a). The legal factor itself is that there is no firm and clear regulation in the Criminal Procedure Code regarding Immoral Crimes; b). Factors during the trial process, namely: In the trial of immoral cases in the Military Court held in private; Limited time for Legal Counsel to know, study and assist the defendant's legal process; The defendant is not allowed to choose his own legal counsel; In the trial between Judges, Military Prosecutor, and Legal Counsel still consider senior and rank; There is no direct plea (defense) from the defendant; There is intervention from the unit commander to the Head of the Court; There are clear and written orders from superior commands from the TNI leadership. Keywords: Application, Article 281 of the Criminal Code, Military Court I-04 Palembang.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andi Hamzah, 1991, perkembangan

hukum pidana khusus,

Jakarta, Ragunan.

Harahap, M. Yahya, 2000,

Pembahasan Permasalahan

dan Penerapan KUHAP,

Pemeriksaan Sidang

Pengadilan, Banding, Kasasi,

dan Peninjauan Kembali,

Jakarta, Sinar Grafika, cetakan

kedua.

Moedjatno, 2009, Kitab UndangUndang Hukum Pidana

(KUHP), Jakarta : Bumi

Aksara.

Prodjodikoro, Wirjono, 2003,

Tindak-Tindak Pidana Tertentu

di Indonesia, Bandung : PT.

Refika Aditama

Soerjono Soekanto, 2005, FaktorFaktor yang Mempengaruhi

Penegakan Hukum. Jakarta:

PT.Raja Grafindo.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun

;

Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana;

Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana Militer;

Kitab Undang-Undang Hukum

Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun

Tentang Peradilan

Militer;

Undang-Undang Nomor 34 Tahun

Tentang TNI;

Undang-Undang Nomor 48 tahun

tentang Kekuasaan

Kehakiman.

Dan lain-lain

Setia Budi, Penyelesaian Tindak

Pidana Asusila Yang Dilakukan

Oleh Oknum TNI-AD, Skripsi,

Surakarta, Universitas Slamet

Riyadi, 2016.

Hasil wawancara dengan Hakim

Pengadilan Militer I-04

Palembang, pada tanggal 5 Mei

Hasil wawancara dengan Penasihat

Hukum Terdakwa, pada tanggal 6

Agus Susanto, Saepuddin Zahri, Khalisah Hayatuddin

Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 7, Nomor 2, September 2022

Mei 2022.

Salinan Putusan Pengadilan Militer I04 Nomor 21-K/PM I04/AD/IV/2021 tanggal 3 Juni


Refbacks

  • There are currently no refbacks.