PENERAPAN PASAL 281 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERKARA ASUSILA YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG NOMOR 21-K/PM.I-04/AD/IV/2021)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Hamzah, 1991, perkembangan
hukum pidana khusus,
Jakarta, Ragunan.
Harahap, M. Yahya, 2000,
Pembahasan Permasalahan
dan Penerapan KUHAP,
Pemeriksaan Sidang
Pengadilan, Banding, Kasasi,
dan Peninjauan Kembali,
Jakarta, Sinar Grafika, cetakan
kedua.
Moedjatno, 2009, Kitab UndangUndang Hukum Pidana
(KUHP), Jakarta : Bumi
Aksara.
Prodjodikoro, Wirjono, 2003,
Tindak-Tindak Pidana Tertentu
di Indonesia, Bandung : PT.
Refika Aditama
Soerjono Soekanto, 2005, FaktorFaktor yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum. Jakarta:
PT.Raja Grafindo.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
;
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Militer;
Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
Tentang Peradilan
Militer;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun
Tentang TNI;
Undang-Undang Nomor 48 tahun
tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Dan lain-lain
Setia Budi, Penyelesaian Tindak
Pidana Asusila Yang Dilakukan
Oleh Oknum TNI-AD, Skripsi,
Surakarta, Universitas Slamet
Riyadi, 2016.
Hasil wawancara dengan Hakim
Pengadilan Militer I-04
Palembang, pada tanggal 5 Mei
Hasil wawancara dengan Penasihat
Hukum Terdakwa, pada tanggal 6
Agus Susanto, Saepuddin Zahri, Khalisah Hayatuddin
Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 7, Nomor 2, September 2022
Mei 2022.
Salinan Putusan Pengadilan Militer I04 Nomor 21-K/PM I04/AD/IV/2021 tanggal 3 Juni
Refbacks
- There are currently no refbacks.