PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KELAS I-A KHUSUS (STUDI KASUS NO. 35/PID.SUS-TPK/2021/PN.PLG)

M. Dian Alam Pura, Saepuddin Zahri, Khalisah Hayatuddin

Abstract


Abstrak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia serta upaya pemerintah memberantas korupsi. Permasalahan : 1. Bagaimana penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus ; 2. Apa hambatanhambatan dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus?. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif yaitu menganalisis buku-buku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi dan dilakukan studi keperpustakaan untuk kesempurnaan data atau bahan yang diteliti, mendeskripsikan dan menguraikan data dan bahan yang tersusun secara terperinci dan sistematis. Dari hasil penelitian yang ditemukan sebagai berikut : 1. Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi (studi kasus No. 35/PID.SUS-TPK/2021/PNPLG), diputus Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dibebani uang pengganti, yang penghitungannya bukan dari audit instansi yang berwenang, seperti : BPK atau BPKP ; 2. Hambatan Struktural, yang sumbernya dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan; Hambatan Instrumental, yang sumbernya dari kurangnya instrumen pendukung berupa peraturan perundang-undangan; dan Hambatan Manajemen, yang sumbernya dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip manajemen yang baik, komitmen, adil, transparan dan akuntabel, sehingga membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Hambatan dan Tindak Pidana Korupsi M. Dian Alam Pura, Saepuddin Zahri, Khalisah Hayatuddi 26 Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 7, Nomor 2, September 2022 Abstract The Corruption Court was established based on Article 5 of Law Number 46 of 2009 concerning the Corruption Court, to restore public confidence in the judicial system in Indonesia and the government's efforts to eradicate corruption. Problems: 1. How is the law enforcement for Corruption Crimes at the Corruption Court at the Palembang District Court Class I-A Special; 2. What are the obstacles in law enforcement for Corruption Crimes at the Corruption Court at the Palembang District Court Class I-A Special?. The research method used is normative legal research, namely analyzing books and documents related to law enforcement of criminal acts of corruption and conducting library studies for the perfection of the data or materials studied, describing data and materials that are arranged in detail and systematically. From the results of the research found as follows: 1. Law enforcement in the case of a criminal act of corruption (case study No. 35/PID.SUS-TPK/2021/PNPLG), it was decided that the defendant was proven legally and convincingly guilty of committing a “corruption crime together. equally and continuously” as stated in the First Alternative Compulsive Charge of violating Article 12 letter a of Law No. 31 of 1999 jo. Law No. 20 of 2021 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption jo. Article 55 paragraph (1) of the 1st Criminal Code jo. Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code. The defendant is charged with replacement money, the calculation of which is not from the audit of the competent authority, such as: BPK or BPKP; 2. Structural Barriers, the source of which is the practice of state and government administration; Instrumental Barriers, the source of which is the lack of supporting instruments in the form of laws and regulations; and Management Barriers, the source of which is the neglect or non-application of the principles of good management, commitment, fairness, transparency and accountability, thus preventing the handling of corruption crimes from proceeding properly. Keywords: Law Enforcement, Barriers and Corruption Crimes.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.