PERAN POLISI LALU LINTAS DALAM MENERTIBKAN DAN MENJAGA POS PENYEKATAN LARANGAN MUDIK 2021 PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI WILAYAH HUKUM PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI)

Topan Pajrin Agersi, Saepuddin Zahri, Cholidi Zainuddin

Abstract


ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah peran polisi lalu lintas dalam menertibkan dan menjaga pos penyekatan larangan mudik 2021 pada masa pandemi covid 19 di Wilayah Hukum Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)? 2) Bagaimana kendala yang dihadapi polisi lalu lintas dalam menertibkan dan menjaga pos penyekatan larangan mudik 2021 pada masa pandemi covid 19 di Wilayah Hukum Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Peran polisi lalu lintas dalam menertibkan dan menjaga pos penyekatan larangan mudik 2021 pada masa pandemi covid 19 di Wilayah Hukum Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terdiri atas peran normatif dan peran faktual. Peran normatif dilaksanakan beradasarkan Undang-Undang dan kode etik polisi yang didasarkan pada seperangkat norma yang berlaku dalam masyarakat sedangkan peran faktual dilaksanakan oleh polisi lalu lintas dalam menertibkan dan menjaga pos penyekatan larangan mudik 2021 pada masa pandemi covid 19 di Wilayah Hukum Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di lapangan atau kehidupan sosial yang terjadi secara nyata. dan 2) Kendala yang dihadapi polisi lalu lintas dalam menertibkan dan menjaga pos penyekatan larangan mudik 2021 pada masa pandemi covid 19 di Wilayah Hukum Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meliputi beberapa faktor yakni (1) Faktor hukum itu sendiri, dimana peraturan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Permen dan Surat Edaran (SE) tidak dapat memuat ketentuan pidana. (2) Faktor penegak hukum dimana kurangnya sumber daya manusia. (3) Faktor sarana dan prasarana yang memadai dimana kebijakan pelarangan mudik membutuhkan sarana tempat pemeriksaan dan pos penyekatan yang dijaga oleh Polri dan petugas lainnya. (4) Faktor masyarakat yaitu kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat Kata Kunci: Peran Polisi Lalu Lintas, Menertibkan Dan Menjaga Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021 Topan Pajrin Agersi, Saepuddin Zahri, Cholidi Zainuddin 43 Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 7, Nomor 2, September 2022 ABSTRACT Abstract: The formulation of the problem in this study is 1) What is the role of the traffic police in controlling and maintaining the 2021 homecoming ban blocking post during the covid 19 pandemic in the Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Legal Area? 2) What are the obstacles faced by the traffic police in controlling and maintaining the 2021 homecoming ban blocking post during the covid 19 pandemic in the Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Legal Area? The research method used is empirical juridical research. Sources of data used in this study consisted of primary data. Based on the results of the study, it shows that 1) The role of the traffic police in controlling and maintaining the 2021 homecoming ban blocking post during the covid 19 pandemic in the Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) jurisdiction consists of a normative role and a factual role. The normative role is carried out based on the law and the police code of ethics which is based on a set of norms that apply in the community, while the factual role is carried out by the traffic police in controlling and maintaining the 2021 homecoming ban blocking post during the covid 19 pandemic in the Penukal Abab Lematang Ilir Legal Area (Penukal Abab Lematang Ilir). PALI) in the field or in real social life. and 2) Obstacles faced by the traffic police in controlling and maintaining the 2021 homecoming ban blocking post during the covid 19 pandemic in the Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Legal Area include several factors, namely (1) the legal factor itself, where the Law No. 12 of 2011, Permen and Circular(SE) cannot contain criminal provisions. (2) Law enforcement factors where the lack of human resources. (3) Adequate facilities and infrastructure factors where the policy of prohibiting going home requires facilities for checkpoints and isolation posts guarded by the National Police and other officers (4) Community factors, namely the lack of awareness and legal compliance of the community Keywords: The Role of the Traffic Police, Ordering and Guarding the Posts for the Prohibition of Homecoming in 2021

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA ‘Penegakan Hukum

Administrasi Dalam

Andrew R,2011, Penegak Hukum

Lalu Lintas, Nuansa, Bandung,

Pengelolaan

Hidup’ 2 Jurnal

Lingkungan

Hukum Ius

hal. 27. Quia Iustum.[46].

Bagir Mannan, 2005, Peran Advokat

Mewujudkan Peradilan Yang

bersih dan Berwibawa (Majalah

Hukum No. 240)

Dokumentasi Polres Penungkal Abad

Lematang Ilir (PALI), 2021

Ferry Hidayat (Redaksi Warta

Ekonomi Online), ‘Tak Ada

Denda Rp 100 Juta Untuk Yang

Nekat Mudik, (Warta Ekonomi,

o.Id/Read283321/ Tak-AdaDenda-Rp100-Juta-UntukYang-Nekat-Mudik-Tapi>,

diakses Pada 9 Januari 2023.’

(Warta Ekonomi Online, 2020)

id/read283321/tak-ada-dendarp100-jutauntuk-yang-nekatmudik-tapi> diakses 9 Januari

Rati Waseso, 2021, Begini Persiapan

Polri Mengantisipasi

Peniadaan Mudik Pada Tahun

Ini. (online)

https://newssetup.kontan.co.id/n

ews/, diakses tanggal 17

September 2021 Pukul 20.21

wib

Rony Hanitijo Soemitro, 2007,

Metode Penelitian Hukum dan

Jurimetri, Ghalia Indonesia,

Jakarta

Rusli Muhammad, 2017, Sistem

Peradilan Pidana Indonesia,

Universitas Islam Indonesia.

Yogyakarta, hlm.88.

Rahmanto Elfian, 2020, ‘Meski

Dilarang, Masih Banyak Yang

Paksa Mudik’ (Portal

Surabaya,

a.pikiranrakyat.com/nasional/pr-

Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Menertibkan Dan Penjaga Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021

Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Wilayah Hukum Penukal Abab Lematang Ilir

Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 7, Nomor 2, September 2022 66

/meski-dilarangmasih-banyak-yang-paksamudik> accessed 9 June 2020.

Soerjono Soekanto, 2007, Sosiologi

Suatu Pengantar. Rajawali

Pers, Jakarta

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor

Yang Mempengaruhi

Penegakan Hukum, (Jakarta:

Rajawali Press), hlm. 8

S.Maronie, 2020. Kesadaran dan

Kepatuhan Hukum. (online)

https://www.zriefmaronie.blosp

ot. com. Diakses pada tanggal

Oktiober 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.