PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PRAKTIK PINJAMAN ONLINE DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG

Sri Eka Sari, Muhammad Yahya Selma, Holijah Holijah

Abstract


Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan data pribadi praktik pinjaman online di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang? dan 2) Apa saja faktorfaktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan data pribadi praktik pinjaman online wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan data pribadi praktik pinjaman online di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang telah dilaksanakan secara penal namun belum optimal karena perlindungan hukum terhadap tindakan penyalahgunaan data pribadi nasabah dalam pinjaman online belum ada secara khusus namun secara umum telah diatur dalam Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan data pribadi praktik pinjaman online di wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang yaitu a) Faktor Hukum itu sendiri. Sampai saat ini undang-undang yang khusus secara konprehensif yang mengatur tentang penegakan hukum terhadap penyalagunaan data pribadi belum ada, dalam arti kata peraturan tersebut tidak tercecer atau tidak diatur dibeberapa ketentuan atau peraturan seperti yang ada saat ini. Ketiadaan bentuk kepastian hukum yang jelas terhadap penyalahgunaan data pribadi akan berakibat terhadap keamanan keuangan yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat; b) Faktor penegak hukum itu sendiri. Kurangnya personil dalam hal ini sumber daya manusia yang melacak atau melakukan penyelidikan seta mencari Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Data Pribadi Praktik Pinjaman online, c) Faktor sarana dan prasaran. Kurangnya sarana dan prasarana yang ada seperti Perangkat ITE dan dana anggaran sehingga menyebakan sulitnya melakukan pelacakan dan proses penyelidikan. Kesulitan dalam melacak pelaku utamanya dan pembuktiannya, kesulitan dalam penanganannya, d) Faktor budaya masyarakat, berupa optimalisme masyarakat, karena daya pikir yang selalu menganggap remeh dan berpikir optimisme sehingga tidak bersikap berhatihati dari setiap orang untuk melindungi datanya masing-masing Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Kejahatan,Penyalahgunaan Data Pribadi Praktik Pinjaman Online Sri Eka Sari, Muhammad Yahya Selma, Holijah 85 Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 7, Nomor 2, September 2022 Abstract Violation of personal data causes legal consequences for violators. The formulation of the problem in this study is 1) How is law enforcement against perpetrators of crimes of misuse of personal data in online lending practices in the jurisdiction of the Palembang City Police Resort? and 2) What are the factors that influence law enforcement against criminals who misuse personal data in online lending practices in the jurisdiction of the Palembang City Police Resort?. The research method used is empirical research. Sources of data used in this study consisted of primary data and secondary data. Based on the results of the study, it shows that 1) Law enforcement against perpetrators of crimes of misuse of personal data online lending practices in the Palembang Besar City Police Legal Area has been carried out in a penal manner but has not been optimal because legal protection against acts of misuse of customer personal data in online loans does not exist specifically but in general it has been regulated in Article 26 of Law no. 11 of 2008; 2) The factors that influence law enforcement against criminals who abuse personal data online lending practices in the Legal area of the Palembang City Police Resort are a) the Legal Factor itself. Until now, there is no specific comprehensive law that regulates law enforcement against the misuse of personal data, in the sense that the regulation is not scattered or not regulated in several provisions or regulations as currently exist. The absence of a clear form of legal certainty regarding the misuse of personal data will result in financial security that has an impact on the welfare of the community; b) The law enforcement factor itself. Lack of personnel in this case human resources who track or conduct investigations and look for Criminals Misuse of Personal Data Online Loan Practices, c) Facilities and infrastructure factors. The lack of existing facilities and infrastructure such as ITE equipment and budget funds makes it difficult to track and investigate the process. Difficulty in tracking down the main perpetrators and their evidence, difficulties in handling them, d) Community cultural factors, in the form of community optimization, due to thinking power that always underestimates and thinks optimistically so that everyone is not careful to protect their respective data Keywords: Law Enforcement, Criminal Perpetrators, Misuse of Personal Data Online Loan Practices

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Alfhica Rezita Sari, 2018,

Perlindungan Hukum Bagi

Pemberi Pinjaman Dalam

Penyelenggaraan Financial

Technology Berbasis Peer To

Peer Lending Di Indonesia”,

Tesis Program Studi (S2)

Ilmu Hukum Fakultas

Magister Hukum Universitas

Islam Indonesia, Yogyakarta

Anugerah, D. P., & Indriani, M. 2018.

Data Protection in Financial

Technology Services (A Study

in Indonesian Legal

Perspective). Sriwijaya Law

Review, 2(1)

Djoni S. Gozali dan Rachmadi

Usman, 2017, Hukum

Perbankan, cet. II, Sinar

Grafika, Jakarta

Edi Suprayitno, Nur Ismawati, 2017.

”Sistem informasi Fintech

Pinjaman Online Berbasis

web”, Jurnal Sistem

Informasi,Teknologi

Informasi dan Komputer,

Volume 9, Nomor 2

Herlambang, I. T. 2019. Korban

Kejahatan Perbankkan Dalam

Perspektif Hukum Dan

Viktimologis. Negara dan

Keadilan, 8(1). (online)

http://riset.unisma.ac.id/

diakses tanggal 12 September

pukul 12.30 Wib

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Data Pribadi Praktik

Pinjaman Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang

Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 7, Nomor 2, September 2022 106

Sinta Dewi, 2016, Konsep

Perlindungan Hukum Atas

Privasi dan Data Pribadi

Dikaitkan dengan

penggunaan Cloud

Computing di Indonesia,

Yustisia, Volume 5, Nomor 1,

Januari-April 2016

Soerjono Soekanto. 2017. FaktorFaktor yang Mempengaruhi

Penegakan Hukum. Jakarta.

Penerbit PT. Raja Grafindo

Persada

Yahman, 2017, Karakteristik

Wanprestasi dan Tindak

Pidana Penipuan, Sinar

Grafika, Jakarta

Thomas Suyatno dkk, 2017, DasarDasar Perkreditan, Jakarta:

PT. Gramedia Pustaka Utama

Zaeni Asyhadie, 2016, Hukum Bisnis

dan Pelaksanaannya di

Indonesia, PT Raja Grafindo

Persada, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.