PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN PADA KENDARAAN DI JALAN PADA WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR ILIR TIMUR (IT) I PALEMBANG

Awaluddin Putra Kesuma, Muhammad Yahya Selma, Holijah Holijah

Abstract


Abstrak

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku
tindak pidana pemerasan pada kendaraan dijalan pada Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Ilir
Timur (IT) I Palembang?; 2) Apakah faktor pendukung dan penghambat terlaksananya
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerasan pada kendaraan dijalan pada Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Ilir Timur (IT) I Palembang?. Metode penelitian yang digunakan
adalah Penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data
primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1)
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerasan pada kendaraan dijalan pada Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Ilir Timur (IT) I Palembang telah terlaksana dimana tersangka telah
mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui upaya penal yang lebih menitikberatkan pada
sifat pemberantasan sesudah kejahatan itu terjadi karena tidak adanya penghapusan pidana
melalui alasan pembenar dan alasan pemaaf dengan ancaman pidana penjara. sebagaimana diatur
pada Pasal 368 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama dua belas tahun penjara,
2) Faktor pendukung dalam pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerasan pada kendaraan
dijalan pada Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Ilir Timur (IT) I Palembang adalah pertama,
faktor Hukumnya Sendiri sesuai dengan hukum positif faktor kedua yakni faktor penegak hukum
cukupnya informasi yang diperoleh oleh kepolisian, dan Faktor penghambat dalam
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerasan pada kendaraan dijalan pada Wilayah
Hukum Kepolisian Sektor Ilir Timur (IT) I Palembang yakni Pertama, faktor masyarakat dan
Kurangnya peran masyarakat, dan Faktor ketiga adalah Faktor sarana atau fasilitas yang
mendukung

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku Tindak Pidana Pemerasan


Abstract

The problem formulations in this study are 1) What is the responsibility of the perpetrators of the
crime of extortion on vehicles on the road in the Ilir Timur (IT) I Palembang Police Legal Area?;
2) What are the supporting and inhibiting factors for carrying out the accountability of the
perpetrators of the crime of extortion on vehicles on the road in the Ilir Timur (IT) I Palembang
Police Legal Area?. The research method used is empirical research. Sources of data used in this
study consisted of primary data and secondary data. Based on the results of the study, it shows
that 1) The accountability of the perpetrators of the crime of extortion on vehicles on the road in
the Ilir Timur Ilir Police (IT) I Palembang Police Legal Area has been carried out where the
suspect has been held accountable for his actions through penal efforts that focus more on the
nature of eradication after the crime occurred because there was no criminal abolition through
Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 7, Nomor 2, September 2022
107

Awaluddin Putra Kesuma, Muhammad Yahya Selma, Holijah
justification and excuses with the threat of imprisonment. as regulated in Article 368 paragraph
(2) 1 of the Criminal Code with a criminal threat of` twelve years in prison, 2) Supporting factors
in the accountability of perpetrators of criminal acts of extortion on vehicles on the road in the
Ilir Timur Ilir (IT) I Palembang Police Legal Area are first, The legal factor itself is in accordance
with positive law, the second factor is the law enforcement factor, the sufficiency of information
obtained by the police, and the inhibiting factor in the accountability of the perpetrators of the
crime of extortion on vehicles on the road in the Ilir Timur Ilir (IT) I Palembang Police Legal
Area, namely First, community factors and Lack of community role, and the third factor is the
factor of supporting facilities or facilities

Keywords: Accountability, Perpetrators of the Crime of Extortion


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

R Soesilo, 2013, Kitab undang-undang

hukum pidana (KUHP), Bogor:

Politea Bogor, hlm47

Rizal Ahmad, Pengertian Hukum Pidana,

http://www.academia.edu/

di

akses pada tanggal 08 September

, pada pukul 14.00 wib

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Pada Kendaraan

Di Jalan Pada Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Ilir Timur (IT) I Palembang

Topo Santoso, Eva Achjhani Zulfa, 2013,

Kriminologi, Raja Grafindo

Persada, Jakarta

R.Abdoel Djamali, 2017, Pengantar

Hukum Indonesia, RajaGrafindo

Persada, Jakarta

Moeljatno, 2016, Kitab UndangUndang

Hukum Pidana,

Jakarta: Bumi Aksara

Wirjono Prodjodikoro,2017, Tindaktindak

Pidana Tertentu di

Indonesia, Bandung : Eresco

Moeljanto,2013, Azas-azas Hukum

Pidana. Jakarta: PT. Rhineka

Cipta

Ramly Hutabarat, 2015, Persamaan Di

Hadapan Hukum (Equality Before

the Law) di Indonesia. Ghalia

Indonesia. Jakarta.

Taneko, 2015. Pokok-pokok Studi Hukum

Dalam Masyarakat, Jakarta: Raja

Grafindo

M.Ali Zaidan, 2015, menuju pembaruan

hukum pidana, Jakarta: Sinar

Grafika


Refbacks

  • There are currently no refbacks.