SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGAR MENGGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KNALPOT RACING DI KEPOLISIAN RESOR PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI)
Abstract
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana sanksi hukum terhadap pelanggar
yang menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot racing di wilayah hukum Kepolisian
Resor Penukal Abad Lematang Ilir (PALI)? Dan 2) Apa upaya yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan efektivitas penerapan sanksi hukum terhadap pelanggar yang menggunakan
kendaraan bermotor dengan knalpot racing di wilayah hukum Kepolisian Resor Penukal Abad
Lematang Ilir (PALI)?. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian yuridis empiris.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi Hukum terhadap Pelanggar Yang
Menggunakan Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Racing di wilayah hukum Kepolisian Resor
Penukal Abad Lematang Ilir (PALI) sudah dilaksanakan namun belum optimal yaitu Sanksi
pidana berupa Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal
106 ayat (3) pidana 1 bulan, Sanksi perdata dapat berupa surat tilang berupa: kewajiban untuk
memenuhi prestasi (kewajiban) dan hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan
terciptanya suatu keadaan hukum baru. Dan 2) Upaya yang Dapat Dilakukan untuk
Meningkatkan Efektivitas Penerapan Sanksi Hukum terhadap Pelanggar Yang Menggunakan
Kendaraan Bermotor Dengan Knalpot Racing di wilayah hukum Kepolisian Resor Penukal Abad
Lematang Ilir (PALI) yaituUpaya Preventif yaitu salah satu tindakan dalam pencegahan
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pihak kepolisian berupa himbauan dimulai dar
mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang
suaranya bising dan memberikan peringatan kepada pelaku pelanggar knalpot racing tersebut
untuk menukar knalpot racing tersebut dengan knalpot standar dan bahkan menyita knalpot
tersebut dan Upaya represif berupa Teguran dan Tilang dimana Penilangan akan dilakukan oleh
polisi kepada pelaku pelanggar knalpot racing yang telah mendapat teguran sebelumnya tetapi
masih tetap melakukan pelanggaran lalu lintas. Kepolisian Resor Penukal Abad Lematang Ilir
(PALI) terlebih dahulu akan menyuruh si pelaku pelanggar knalpot racing untuk mengembalikan
lagi ke knalpot standar, guna memberitahukan bahwa pelaku pelanggar knalpot racingnya telah
melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan ditilang.
Kata Kunci: sanksi hukum, pelanggar, kendaraan bermotor, knalpot racing
Abstract
The formulation of the problem in this study is 1) What are the legal sanctions against violators
who use motorized vehicles with racing exhausts in the jurisdiction of the Penukal Abad
Lematang Ilir Resort Police (PALI)? And 2) What efforts can be made to increase the
Devi Sulastri, H.K.N Sofyan Hasan, Saepuddin Zahri
effectiveness of the application of legal sanctions against violators who use motorized vehicles
with racing exhausts in the jurisdiction of the Penukal Abad Lematang Ilir (PALI) Police
Resort?. The research method used is empirical juridical research. Sources of data used in this
study consisted of primary data and secondary data. Based on the results of the study, it shows
that legal sanctions against violators who use motorized vehicles with racing exhaust in the
jurisdiction of the Penukal Abad Lematang Ilir (PALI) Resort Police have been implemented but
have not been optimal, namely criminal sanctions in the form of noisy or non-standard exhaust
violations subject to article 285 paragraph (1) In conjunction with article 106 paragraph (3)
criminal 1 month, Civil sanctions can be in the form of a ticket in the form of: an obligation to
fulfill achievements (obligations) and the loss of a legal situation, which is followed by the
creation of a new legal situation. And 2) Efforts That Can Be Done To Increase The
Effectiveness Of Implementing Legal Sanctions Against Offenders Using Motorized Vehicles
With Racing Exhausts in the jurisdiction of the Penukal Abad Lematang Ilir (PALI) Resort
Police, namely Preventive Efforts, which is one of the actions in preventing traffic violations
committed by the police in the form of an appeal starting from mapping which workshops often
make or modify motorcycles that sound noisy and give warnings to the perpetrators of the
racing exhaust violators to exchange the racing exhaust with a standard exhaust and even
confiscate the exhaust and repressive efforts in the form of reprimands and ticket where Fines
will be carried out by the police for racing exhaust violators who have received a previous
warning but still commit traffic violations. The Penukal Abad Lematang Ilir Resort Police
(PALI) will first order the racing exhaust violator to return to the standard exhaust, to notify
that the racing exhaust violator has committed a traffic violation and will be fined.
Keywords: legal sanctions, violators, motor vehicles, exhaust racing
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU-BUKU
Abdul Kadir Muhammad, 2014, Hukum
Dan Penelitian Hukum, Bandung:
Citra Aditya Baksti
Ahmad Ali Budaiwi, 2014, Imbalan dan
Hukuman Pengaruhnya Bagi
Pendidikan Pelaku pelanggar
knalpot racing, Jakarta: Gema
Insani
Amiruddin & Zainal Asikin,2012,
Pengantar Metode Penelitian
Hukum, (Jakarta: Grafindo
Persada,
Burhan Bungin, 2008, Penelitian
Kualitatif , Jakarta : Prenada
Media Group
Frans Maramis. 2012. Hukum Pidana
Umum dan Tertulis Di Indonesi.
Manado: Grafindo Persada
Kunarto,2013, Merenungi Kritik
Moh Kasiram, 2011, Metodologi
Penelitian Kuantitatif-Kualitatif
(Malang: UIN Malang Press
Romli Atmasasmita, 2012, Reformasi
Hukum, Hak Asasi Manusia &
Penegakan Hukum, Mandar Maju,
Bandung
Roben Boling, 2012, Rahasia Mencegah
Kecelakaan Lalulintas diJalan
Raya, Bali: CV.kayumas agung
Soerjono Soekanto, 2008, FaktorFaktor
yang mempengaruhi
Penegakan
Hukum,
PT
Raja
Grafindo
Persada.
Jakarta
___________,
, Pokok-pokok
Sosiologi
Hukum,
Jakarta:
PT
Raja
Grafindo
Persada
___________,
, Pengantar
Penelitian
Hukum,
Jakarta
: UI
Press,
___________
dan
Sri
Mamudji,
,
Penelitian
Hukum
Normatif,
Jakarta
: Raja
Grafindo
Persada
Sahwitri
Triandani,
,
Pengaruh
Tim
Kerja,
Stress
Kerja
dan
Reward
(Imbalan), Pekanbaru: LPPM
Terhadap Polri Masalah
Zainuddin Ali, 2006, Sosiologi Hukum,
Jakarta : Sinar Grafika
LaluLintas , Jakarta : Cipta
Manunggal
Mahrus Ali. 2015. Dasar-Dasar Hukum
Pidana. Jakarta: Rineka Cipta,
Morlok EK, 2015 , Pengantar Teknik
dan Perencanaan Transportasi,
Erlangga, Jakarta
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
C. DOKUMENTASI dan jurnal
Sanksi Hukum Terhadap Pelanggar Menggunakan Kendaraan Bermotor
Dengan Knalpot Racing Di Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)
Agus Mulyana,dan Syam Sofyan
Nurdin. 2012. Perancangan Alat Uji
Kebisingan Knalpot Sepeda Motor
Berbasis
Mikrokontroler
PIC16F877A.Unikom.
Vol. 1
Dokumentasi Polres Penungkal Abad
Lematang Ilir (PALI)
Faizal Afandi Poetra. 2014.Pelaksanaan
Penertiban Pelanggaran Pengemudi
Sepeda Motor
Dalam
Penggunaan Knalpot Diatas Ambang
Batas
Kebisingan.
Universitas
Brawijaya
Happy Kurniawati, Purwoto,dan Endah
Sri Astuti.2017.Tinjauan Yuridis
Terhadap Tindak Pidana yang
Dilakukan oleh Anggota Geng Motor di
Wilayah
Polrestabes
Semarang.UNDIP.Vol.6
R.M. Panggabean, 2007, Membangun
Perilaku Hukum dan Moral Polri
melalui
Pemantapan Kultur Polisi
Sipil yang Profesional, Jurnal Reformasi
Hukum. Vol X No. 2, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.