PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK KONTRAK KERJA (STUDI KASUS PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 2001/PID.B/2020/PN PLG)

Ellis Purnama, Ardiyan Saptawan, Arif Wisnu Wardana

Abstract


Abstrak

Jumlah kasus penipuan dengan berbagai modus atau motif sepanjang 3 tahun terakhir
mengalami peningkatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa saja yang
menjadi landasan unsur-unsur tindak pelanggaran pidana penipuan berkedok kontrak kerja
(Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2001/PID.B/2020/PN Plg)”?.
2) Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan?. Metode
penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa 1) Landasan Unsur-unsur tindak pelanggaran pidana penipuan berkedok
kontrak kerja (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor
2001/PID.B/2020/PN Plg) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 372 KUHP yaitu a) Unsur
Subjektif, dengan sengaja; dan dengan melawan hukum; terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kekeliruan penentuan kualifikasi
perbuatan pidana, dan dasar kesalahan sebagai dasar penentuan pertanggungjawaban pidana
pada hakikatnya telah melanggar ketentuan formalitas dimana terdakwa melakukan tindak
pelanggaran pidana penipuan dengan manipulasi atas surat kontrak kerja borongan dengan logo
Universitas XXX atas proyek pekerjaan pembangunan gedung kampus Universitas Sjakhyakirti
yang sebenarnya tidak pernah ada, dengan didukung adanya 5 (lima) alat bukti, yakni (1)
keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, dan (5) keterangan terdakwa
sebagaimana Pasal 184 KUHAP; b) Unsur objektif: memiliki; barang yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain; sehingga melakukan penipuan dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu terdakwa
meminta uang kepada korban pertama sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) , kedua
sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), ketiga sebesar Rp.45.000.000,- (empat
puluh lima juta rupiah), sehingga perbuatan mana dilakukan terdakwa berkedok kontrak kerja.
2) Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan adalah Pada. Pasal 378
KUHP Jo. Pasasl 64 KUHP. Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.Pasal 372 KUHP Jo. Pasal
64 KUHP. Pasal 372 KUHP Jo. Pasal
65 KUHP. Terkait Putusan
Nomor:2001/Pid.B/2020/PN.Plg Penerapan hukum pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP telah
terlaksana namun belum efektif dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena dari segi
sanksi pidana yang dijatuhkan sangat ringan.
Kata kunci: Penipuan, Kontrak, Kerja


The number of fraud cases with various modes or motives over the last 3 years has increased.

The formulation of the problem in this study is 1) What are the basic elements of a criminal
offense of fraud under the guise of a work contract (Case Study on the Decision of the
Palembang District Court Number 2001/PID.B/2020/PN Plg)”?. 2) How is the application of
criminal law against perpetrators of fraud? The research method used is a type of normative
legal research. Sources of data used in this study consisted of primary data and secondary data.
Based on the results of the study, it shows that 1) The basic elements of a criminal offense of
fraud under the guise of a work contract (Case Study on the Decision of the Palembang District
Court Number 2001/PID.B/2020/PN Plg) as specified in Article 372 of the Criminal Code,
namely a) Subjective Elements, Purposely; and unlawfully; The defendant is proven legally and
convincingly guilty of committing the crime of embezzlement. Mistakes in determining the
qualifications of a criminal act, and the basis of error as the basis for determining criminal
liability, have in fact violated the provisions of formality in which the defendant committed a
criminal offense of fraud by manipulating the wholesale contract letter with the XXX University
logo on the project for the construction of the Sjakhyakirti University campus building which in
fact never yes, supported by 5 (five) pieces of evidence, namely (1) witness testimony, (2) expert
testimony, (3) letters, (4) instructions, and (5) defendant's statement as referred to in Article 184
of the Criminal Procedure Code; b) Objective elements: have; goods which are wholly or partly
owned by another person; thus committing fraud with the intention of benefiting oneself by
deceit or a series of lies, moving other people to hand over something to him, namely the
defendant asking the first victim for Rp.8.000.000,- (eight million rupiah), the second Rp.25.000
.000, - (twenty five million rupiah), the third amounting to Rp. 45,000,000, - (forty five million
rupiah), so which act was carried out by the defendant under the guise of a work contract. 2)
The application of criminal law against perpetrators of criminal acts of fraud is Pada. Article
378 of the Criminal Code Jo. Article 64 of the Criminal Code. Article 378 of the Criminal Code
Jo. Article 65 of the Criminal Code. Article 372 of the Criminal Code Jo. Article 64 of the
Criminal Code. Article 372 of the Criminal Code Jo. Article 65 of the Criminal Code.
Regarding Decision Number:2001/Pid.B/2020/PN.Plg The application of criminal law as
referred to in Article 378 of the Criminal Code has been implemented but has not been effective
with imprisonment for 2 (two) years because in terms of criminal sanctions imposed are very
light.
Keywords: Fraud; Contract; Work.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adhami Chazawi, 2008, Hukum

Pembuktian Tindak Pidana

Korupsi, Alumni,.Bandung

Bert-Jaap Koops dan Susan W.

Brenner, 2006, Cybercrime

and Jurisdiction, TMC Asser

Press, The Hague, dalam

http://www.kentlaw.edu/cybe

rlaw/docs/rfc/euview.html,

diakses 12 September 2021

pukul 12.12 Wib

Juhaya S. Praja, 2008, Aliran-aliran

Filsafat & Etika, Prenada

Media, Jakarta

Tolib Efendi, 2014, Dasar-Dasar

Hukum Acara Pidana

;Perkembangan

Dan

Pembaharuanya di Indonesia,

Setara Press, Malang

Yesmil Anwar & Adang, 2008,

Pembaharuan Hukum Pidana

(Reformasi Hukum Pidana,

Jakarta: Kompas Gramedia,

Susilo.2012, Kriminologi

(Pengetahuan Tentang SebabSebab

Kejahatan). Bogor:

Politeia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.