STATUS HUKUM ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG TELAH MELAKSANAKAN KESEPAKATAN DIVERSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI NOMOR : 16/PID.SUS-ANAK/2020/PN PKB)

Erwin Tri Surya Anandar, Saepuddin Zahri, Muhammad Yahya Selma

Abstract


ABSTRAK

Latar belakang dari penelitian ini adalah dalam pelaksanaan diversi dalam perkara pidana Anak
di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berhasil mencapai kesepakatan diversi hanya ada 2
(dua) perkara dari 31 (tiga puluh satu) perkara yang ada dan dalam Undang-undang Nomor 11
tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diatur bagaimana Status Hukum Anak
yang berkonflik dengan hukum yang telah melaksanakan kesepakatan Diversi, apakah Anak
tersebut menjadi terpidana atau pulih menjadi seperti semula sebelum adanya tindak pidana.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1)
Bagaimana pelaksanaan Diversi perkara pidana Anak dalam perkara Nomor 16/Pid.SusAnak/2020/PN
Pkb?
2)
Bagaimana
Status
Hukum
Anak
yang
Berkonflik
dengan
Hukum
yang

telah
melaksanakan
kesepakatan
Diversi?
Metode
penelitian
yang
digunakan
dalam
penelitian
ini

adalah
penelitian
empiris.
Berdasarkan
hasil
penelitian
yang
telah
dilakukan
dan
mengacu
pada

rumusan
masalah,
maka
diketahui
1)
Diversi
telah
dilakukan
sesuai
dengan
Peraturan
Mahkamah

Agung

Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak. Musyawarah Diversi dipimpin oleh Hakim selaku Fasilitator Diversi dengan
dihadiri oleh Terdakwa Anak beserta Orangtuanya dan Korban beserta orangtuanya. 2) Dengan
telah dikeluarkannya Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkb berupa Penetapan tentang
Penghentian Pemeriksaan Perkara maka Status Hukum Terdakwa Anak yang telah melaksanakan
Kesepakatan Diversi menjadi pulih seperti sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga Anak tidak
lagi menyandang sebagai Terdakwa atau bahkan Terpidana. Hal tersebut mengacu pada definisi
dan tujuan diversi yang merupakan perwujudan dari pendekatan keadilan restoratif yakni
mengalihkan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan ke proses diluar peradilan
dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Kata Kunci: Kesepakatan Diversi, Anak, Status Hukum


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU-BUKU

Amiruddin dan Zainal Asikin,

, Pengantar Metode Penelitian

Hukum, PT Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Lawrence M. Friedman, 2011,

Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial

(The Legal System; A Social Science

Perspective), Nusa Media, Bandung.

Nashriana, 2011, Perlindungan

Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia,

Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri

Mamudji, 2004, Penelitian Hukum

Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Tolib Effendi, 2014, Dasar Dasar

Hukum Acara Pidana (Perkembangan

dan Pembaharuannya Di Indonesia),

Setara Press, Malang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.