KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH SUMATERA SELATAN DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN TERHADAP PEMANGGILAN NOTARIS OLEH PENEGAK HUKUM
Abstract
ABSTRAK
4
Keberadaan akta otentik yang dibuat oleh Notaris wilayah Sumatera Selatan bisa
dipermasalahkan oleh salah satu pihak atau pihak-pihak lain yang merasa bahwa dirinya telah
dirugikan oleh adanya akta otentik tersebut. Karena itu, Notaris seringkali ditempatkan sebagai
tergugat atau turut tergugat atau juga ditempatkan sebagai saksi atau bahkan tersangka atau
terdakwa. sehingga Notaris dipanggil oleh penegak hukum penyidik, penuntut umum, atau
hakim untuk hadir dalam pemeriksaan, penuntutan, ataupun peradilan guna dimintai
keterangannya terkait permasalahan hukum terhadap akta yang dibuatnya. Akan tetapi aparat
penegak hukum tidak bisa langsung memeriksa, menuntut, ataupun mengadili Notaris tanpa
persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan. Oleh sebab itu
penelitian ini berfokus pada apa yang menjadi dasar kewenangan Majelis Kehormatan Notaris
dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan Notaris oleh Aparat
Penegak Hukum dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya. Jenis
penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian normative yang didukung dengan
keterangan yang diambil dari narasumber dengan menggunakan pendekatan perundangundangan.
Dalam
penelitian
ini
digunakan
bahan
hukum
primer
dan
sekunder.
Hasil
penelitian
menunjukan
bahwa yang menjadi dasar kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah
Sumatera Selatan terhadap permohonan penegak hukum sangat jelas disebutkan dalam Pasal 66
UUJNP dan Permenkumham 17 Tahun 2021 Dan hambatan dalam melaksanakannya yaitu;
permohonan izin tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atas, perbedaan
pemahaman hukum antara Aparat Penegak Hukum dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah
Sumatera Selatan, ketidakhadiran Notaris dalam memenuhi panggilan Majelis Pemeriksa, dan
pokok perkara masih tahap penyelidikan.
Kata kunci: Kewenangan, Majelis Kehormatan Notaris, Pemeriksaan.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Habib Adjie, 2011, Kebatalan dan
Pembatalan Akta Notaris.
Cetakan Pertama, Refika
Aditama, Bandung.
Habib Adjie, Memahami Majelis
Pengawas Notaris (MPN) dan
Majelis Kehormatan Notaris
(MKN), Refika Aditama,
Bandung, 2017.
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani,
, Prinsip- Prinsip Dasar
Profesi Notaris, Dunia Cerdas,
Jakarta Timur.
Henry Donald, “Legalitas Keberadaan
Majelis Pengawas Notaris dan
Majelis Kehormatan Notaris”,
Jurnal Penelitian Hukum De
Jure, Vol.20, Nomor
pemeriksaan terhadap Notaris masih
sangat singkat sehingga dapat
menimbulkan berbagai pertanyaan
hukum terkait pelaksanaannya.
Sebaiknya Pemerintah dapat
membuat peraturan pelaksana
sebagai turunan dari UndangUndang
Henry Donald, “Legalitas Keberadaan
Majelis Pengawas Notaris dan
Majelis Kehormatan Notaris”,
Jurnal Penelitian Hukum De
Jure, Vol.20, Nomor
penyelesaian perkara pidana yang
melibatkan notaris terhadap produk
hukum yang dibuatnya. Sehingga
laporan masyarakat dapat cepat
,
September 2020.
Kunarto. Perilaku Organisasi Polri,
Cipta Manunggal, Jakarta, 199
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar
Penelitian Hukum, UI- Press,
Jakarta.
Van Apeldoom, 1990, Pengantar Ilmu
Hukum, Pradnya Paramita,
Jakarta
Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera
Selatan Periode 2019-2022 pada
tanggal 29 Desember 2022.
Pustaka yang berupa Wawancara
Aipda Berli, S.H. Penyidik Polda
Sumsel pada tanggal 29 Desember 2022
Bapak Lius Eka Brahmana Saputra,
Anggota MKNW Sumsel periode 20192022
pada
tanggal
Desember
Bripka Sumantri Wibisono, S.H.
Penyidik Harda Polresta Palembang
pada tanggal 29 Desember 2022.
Kemas Abdullah, Sekretaris MKNW
Periode 2019-2022 tanggal 16
September 2022.
Zulkifni J.Patra, S.IP., M.H. Sekretaris
MKNW Sumatera Selatan pada tanggal
Novenber 2022.
Pustaka Internet
Hendra A.Ginting. 12 Agustus
Spesial Talkshow With
Move Radio : Tugas dan Fungsi
Majelis Kehormatan Notaris
[Video].
https://www.youtube.com/watch
?v=WT5g5momtuY&t=1744s.
Refbacks
- There are currently no refbacks.