IMPLEMENTASI PASAL 104 KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN AYAH KEPADA ANAK SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR. 261/PDT.G/2019/PA.PKB. PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI KELAS II)

Ahmad Marzuki, Arief Wisnu Wardana, HKN Sofyan Hasan

Abstract


ABSTRAK
Banyak orang tua, terutama para-ayah, melalaikan tanggung jawab dan tanggung jawab
pengasuhan mereka setelah perceraian, padahal yang bersangkutan memiliki pekerjaan yang
stabil dan keadaan keuangan yang baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis mengapa ketentuan Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Islam sering tidak
dilaksanakan, bahkan ketika ada putusan pengadilan, dan untuk mengetahui solusi apa yang
ditawarkan Kitab Hukum Islam. ibu dari anak jika ayah tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Jenis penelitian yang penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh
penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada putusan Pengadilan Agama
khususnya Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang menghukum orang tua laki-laki (ayah)
karena membayar tunjangan anak, namun faktanya ada orang tua laki-laki. keengganan atau
ketidakpatuhan dan pelaksanaan keputusan pengadilan agama yang menghukum orang tua lakilaki
(ayah)
karena
membayar
tunjangan
anak.
Usaha
ibu
untuk
mendapatkan
paksaan
dari
orang

tua
laki-laki
(ayah)
yang melalaikan
nafkah
tentu
saja
hanya
dapat
dilakukan
jika
orang
tua
lakilaki
(ayah)
memiliki
harta
yang
dapat
dipaksakan.
Jika
ternyata
tidak
ada
harta
orang
tua,
maka

masalah

biaya hidup tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum, sehingga permintaan
penegakan hukum pun tidak ada gunanya. Ketentuan Pasal 104 KHI sering tidak dilaksanakan,
sekalipun sudah ada putusan hakim, yang disebabkan banyak faktor yang mempengaruhi.
Upaya hukum yang tersedia bagi ibu dari anak jika ayah tidak melaksanakan perintah
pengadilan termasuk mantan istri atau orang tua dari perempuan (ibu) yang meminta eksekusi
dari orang tua laki-laki (ayah) yang lalai. Dalam hal kewajiban mengasuh anak, hal ini tentu saja
hanya dapat dilakukan jika orang tua laki-laki (ayah) memiliki harta yang dapat dipaksakan.
Kata Kunci: Pasal 104 KHI, Kewajiban Ayah, Perceraian.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Pengadilan Agama yang memutus

R. Sardjono, Berbagai-bagai

perkara

perceraian

harus

Masalah hukum dalam Undang-Undang

menelaah dengan seksama

Republik Indonesia No.l Tahun 1974

permohonan

pemeliharaan

tentang Perkawinan.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di

Indonesia, PT Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

Yahya Harahap dalam Abdul

Manan, Penerapan Hukum Acara

Perdata di Lingkungan Peradilan

Agama, Yayasan Al Hikmah,

Jakarta, Cet.II, 2001


Refbacks

  • There are currently no refbacks.