ASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM AGUNG TERHADAP DITERIMA DAN DIKABULKANNYA UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PADA PUTUSAN NO. 175 PK/TUN/2016 SERTA PENERAPAN UPAYA HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF DI PTUN DIKAITKAN DENGAN IMPLIKASINYA TERHADAP UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
ABSTRAK
Dalam perjalanan praktik beracara di PTUN, tidak lama setelah diberlakukannya Perma
No. 5 Tahun 2015, yakni pada tahun 2016 terdapat permohonan perkara fiktif positif yang
diajukan ke PTUN Palangka Raya. Terhadap putusan fiktif positif dimaksud dilakukan upaya
hukum Peninjauan Kembali (PK) Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: 1) Apa
yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam Putusan No. 175 PK/TUN/2016? Dan
2). Bagaimanakah implikasi upaya hukum peninjauan kembali perkara fiktif positif terhadap
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
terhadap pokok permasalahan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1). Dasar pertimbangan
Majelis Hakim dalam Putusan No. 175 PK/TUN/2016, yaitu: a). Bahwa Pasal 53 UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2014, juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015,
memang tidak mengatur adanya upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali), namun
demikian Mahkamah Agung perlu membukanya sebagai sarana “corrective justice”; b). Bahwa
alasan-alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan judex facti pengadilan tingkat pertama yang
putusannya bersifat final dan mengikat (berkekuatan hukum tetap) telah melakukan kekhilafan
yang nyata dengan pertimbangam bahwa lembaga “fiktif-positif” di dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 dimaksudkan untuk melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan
yang berdasar hukum, bukan sebaliknya, sehingga dapat mengacaukan esensi kualitas
pelayanan publik dengan cara mengabulkan permohonan Pemohon yang tidak berdasar hukum
melalui celah keterlambatan pejabat melakukan pelayanan; c). Bahwa permohonan Pemohon
fiktif positif tetap harus dinilai kelengkapan syarat permohonannya, apakah terpenuhi atau tidak,
dan permohonan pernyataan clear and clean merupakan dua hal yang berbeda, sehingga
permohonan mengenai hal tersebut harus dipisahkan; d). Bahwa selain itu, apabila terdapat
tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertimbangan (WIUP) harus diselesaikan lebih dahulu, dan
Direktur Jenderal atau Gubernur dapat menyelesaikannya dengan cara yang ditentukan dalam
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015;
e). Bahwa menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Kepala Kantor Dinas Pertambangan
Provinsi Kalimantan Tengah, dan oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangka Raya Nomor 19/P/FP/2016/PTUN.PLK., tanggal 07 Juni 2016, tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini
sebagaimana disebut dalam amar putusan; 2). Implikasi yang timbul sebagai akibat diajukannya
upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap perkara Fiktif Positif Nomor :
19/P/FP/2016/PTUN.Plk, yang telah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara terhadap Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014, adalah tidak terlaksananya maksud
dan tujuan sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan Umum dari Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 yang mengamanatkan kepada Pemerintah dan Negara untuk memberikan
layanan yang terbaik, transparan dan efisien bagi warga masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan di dalam upaya meningkatkan pemerintahan yang baik (good governance) dan
sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang dalam hal ini juga
tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum dan terabaikannya Asas pemeriksaan perkara
yang cepat serta biaya ringan.
Kata Kunci: Upaya Hukum, fiktif positif.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
E. Fernando M. Manullang,
Menggapai
Hukum
bertindak proaktif dan lebih
Berkeadilan
(Jakarta:
Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 8, Nomor 1, Maret 2023
Irhamto, Sri Suatmiati, Saepuddin Zahri
Penerbit buku Kompas,
(Yogyakarta: Thafamedia,
Enrico Simanjuntak, Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha
Negara: Transformasi dan
Refleksi, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2018)
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata
Negara Dan Pilar-Pilar
Demokrasi, Edisi Revisi,
Cet.1., (Jakarta: Penerbit
Konstitusi Press, 2006
Guntur Hamzah Dalam Muhammad
Yasin, et al, Anotasi
Undang-Undang No. 30
tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan,
(Jakarta: Universitas
Indonesia-Center for
Study
----------------, Konstitusi dan
Kostitusionalisme
Indonesia, Cet.2, (Jakarta:
Konstitusi Press, 2006
of
John Rawls, A Theory Of Justice,
(London: The Belknap
Press of Harvad University
Press
Cambridge,
Governanceand
Administrative Reform (UICSGAR)
Massachusetts, 1971).
Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar
Pertimbangan
Hukum
I Nyoman Sumaryadi, Reformasi
Birokrasi Pemerintahan:
Menuju Tata Kelola
Pemerintahan yang Baik,
Cet. 1, (Bogor: Ghalia
Indonesia, 2016
Hakim Berbasis Nilai-Nilai
Hukum dan Rasa Keadilan
yang
Hidup
dalam
Masyarakat, Cet.1, (Depok:
PrenadaMedia Grup, 2018
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian
Hukum, Edisi Revisi.
Cetakan ke-6, (Jakarta:
Kencana, 2005
Indroharto, Usaha Memahami
Undang- Undang Tentang
Peradilan Tata Usaha
Negara, Buku II Beracara
Di Pengadilan Tata Usaha
Negara, Cet-6, (Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan,
,
Philipus M. Hadjon, et. al, Hukum
Administrasi dan Good
Governance,
(Jakarta:
Penerbit
Universitas
Trisakti, 2010
---------------, Usaha Memahami
Undang-Undang Tentang
Peradilan Tata Usaha
Negara, Buku I Beberapa
Pengertian Dasar Hukum
Tata Usaha Negara, Cet-8,
(Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 2002
R. Wiryono, Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha
Negara, Cet.1, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2013)
Radbruch, and Dabin ed. E. W.
Patterson, trans. H. Wilk,
(London:
Harvard
Irvan Mawardi, Paradigma Baru
PTUN Respon Peradilan
Administrasi Terhadap
Demokratisasi, Cet.1,
University
Press,
Cambridge, Mass, 1995
Refbacks
- There are currently no refbacks.