ASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM AGUNG TERHADAP DITERIMA DAN DIKABULKANNYA UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PADA PUTUSAN NO. 175 PK/TUN/2016 SERTA PENERAPAN UPAYA HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF DI PTUN DIKAITKAN DENGAN IMPLIKASINYA TERHADAP UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Irhamto Irhamto, Sri Suatmiati, Saepuddin Zahri

Abstract


ABSTRAK

Dalam perjalanan praktik beracara di PTUN, tidak lama setelah diberlakukannya Perma
No. 5 Tahun 2015, yakni pada tahun 2016 terdapat permohonan perkara fiktif positif yang
diajukan ke PTUN Palangka Raya. Terhadap putusan fiktif positif dimaksud dilakukan upaya
hukum Peninjauan Kembali (PK) Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: 1) Apa
yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam Putusan No. 175 PK/TUN/2016? Dan
2). Bagaimanakah implikasi upaya hukum peninjauan kembali perkara fiktif positif terhadap
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
terhadap pokok permasalahan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1). Dasar pertimbangan
Majelis Hakim dalam Putusan No. 175 PK/TUN/2016, yaitu: a). Bahwa Pasal 53 UndangUndang

Nomor 30 Tahun 2014, juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015,
memang tidak mengatur adanya upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali), namun
demikian Mahkamah Agung perlu membukanya sebagai sarana “corrective justice”; b). Bahwa
alasan-alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan judex facti pengadilan tingkat pertama yang
putusannya bersifat final dan mengikat (berkekuatan hukum tetap) telah melakukan kekhilafan
yang nyata dengan pertimbangam bahwa lembaga “fiktif-positif” di dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 dimaksudkan untuk melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan
yang berdasar hukum, bukan sebaliknya, sehingga dapat mengacaukan esensi kualitas
pelayanan publik dengan cara mengabulkan permohonan Pemohon yang tidak berdasar hukum
melalui celah keterlambatan pejabat melakukan pelayanan; c). Bahwa permohonan Pemohon
fiktif positif tetap harus dinilai kelengkapan syarat permohonannya, apakah terpenuhi atau tidak,
dan permohonan pernyataan clear and clean merupakan dua hal yang berbeda, sehingga
permohonan mengenai hal tersebut harus dipisahkan; d). Bahwa selain itu, apabila terdapat
tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertimbangan (WIUP) harus diselesaikan lebih dahulu, dan
Direktur Jenderal atau Gubernur dapat menyelesaikannya dengan cara yang ditentukan dalam
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015;

e). Bahwa menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan

peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Kepala Kantor Dinas Pertambangan
Provinsi Kalimantan Tengah, dan oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangka Raya Nomor 19/P/FP/2016/PTUN.PLK., tanggal 07 Juni 2016, tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini
sebagaimana disebut dalam amar putusan; 2). Implikasi yang timbul sebagai akibat diajukannya
upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap perkara Fiktif Positif Nomor :
19/P/FP/2016/PTUN.Plk, yang telah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara terhadap Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014, adalah tidak terlaksananya maksud
dan tujuan sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan Umum dari Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 yang mengamanatkan kepada Pemerintah dan Negara untuk memberikan
layanan yang terbaik, transparan dan efisien bagi warga masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan di dalam upaya meningkatkan pemerintahan yang baik (good governance) dan
sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang dalam hal ini juga
tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum dan terabaikannya Asas pemeriksaan perkara
yang cepat serta biaya ringan.

Kata Kunci: Upaya Hukum, fiktif positif.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

E. Fernando M. Manullang,

Menggapai

Hukum

bertindak proaktif dan lebih

Berkeadilan

(Jakarta:

Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 8, Nomor 1, Maret 2023

Irhamto, Sri Suatmiati, Saepuddin Zahri

Penerbit buku Kompas,

(Yogyakarta: Thafamedia,

Enrico Simanjuntak, Hukum Acara

Peradilan Tata Usaha

Negara: Transformasi dan

Refleksi, (Jakarta: Sinar

Grafika, 2018)

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata

Negara Dan Pilar-Pilar

Demokrasi, Edisi Revisi,

Cet.1., (Jakarta: Penerbit

Konstitusi Press, 2006

Guntur Hamzah Dalam Muhammad

Yasin, et al, Anotasi

Undang-Undang No. 30

tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan,

(Jakarta: Universitas

Indonesia-Center for

Study

----------------, Konstitusi dan

Kostitusionalisme

Indonesia, Cet.2, (Jakarta:

Konstitusi Press, 2006

of

John Rawls, A Theory Of Justice,

(London: The Belknap

Press of Harvad University

Press

Cambridge,

Governanceand

Administrative Reform (UICSGAR)

Massachusetts, 1971).

Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar

Pertimbangan

Hukum

I Nyoman Sumaryadi, Reformasi

Birokrasi Pemerintahan:

Menuju Tata Kelola

Pemerintahan yang Baik,

Cet. 1, (Bogor: Ghalia

Indonesia, 2016

Hakim Berbasis Nilai-Nilai

Hukum dan Rasa Keadilan

yang

Hidup

dalam

Masyarakat, Cet.1, (Depok:

PrenadaMedia Grup, 2018

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian

Hukum, Edisi Revisi.

Cetakan ke-6, (Jakarta:

Kencana, 2005

Indroharto, Usaha Memahami

Undang- Undang Tentang

Peradilan Tata Usaha

Negara, Buku II Beracara

Di Pengadilan Tata Usaha

Negara, Cet-6, (Jakarta:

Pustaka Sinar Harapan,

,

Philipus M. Hadjon, et. al, Hukum

Administrasi dan Good

Governance,

(Jakarta:

Penerbit

Universitas

Trisakti, 2010

---------------, Usaha Memahami

Undang-Undang Tentang

Peradilan Tata Usaha

Negara, Buku I Beberapa

Pengertian Dasar Hukum

Tata Usaha Negara, Cet-8,

(Jakarta: Pustaka Sinar

Harapan, 2002

R. Wiryono, Hukum Acara

Peradilan Tata Usaha

Negara, Cet.1, (Jakarta:

Sinar Grafika, 2013)

Radbruch, and Dabin ed. E. W.

Patterson, trans. H. Wilk,

(London:

Harvard

Irvan Mawardi, Paradigma Baru

PTUN Respon Peradilan

Administrasi Terhadap

Demokratisasi, Cet.1,

University

Press,

Cambridge, Mass, 1995


Refbacks

  • There are currently no refbacks.